JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB), Hoesen menilai wajar kepemilikan saham asing yang mencapai 80 persen di perusahaan asuransi.
"Saya cenderung kalau untuk asuransi enggak ada masalah ya," ujarnya usai uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner OJK di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Ia memandang kepemilikan asing di perusahaan asuransi masih perlu. Sebab kepemilikan saham itu diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan sektor asuransi.
Selain itu tutur Hoesen, risiko investasi di sektor asuransi memang besar. Oleh karena itu peran kepemilikan asing masih dirasa perlu.
Saat ini, pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Batas kepemilikan asing diusulkan maksimal 80 persen.
(Baca: Kepemilikan Asing pada Perusahaan Asuransi Maksimal 80 Persen)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.