Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekening Rp 200 Juta Wajib Lapor, UOB Tak Khawatir Nasabah Hengkang

Kompas.com - 07/06/2017, 17:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank UOB Indonesia menyatakan tidak merasa khawatir dengan hengkangnya para nasabah akibat kebijakan pemerintah tentang nasabah dengan saldo rekening Rp 200 juta yang harus melapor ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu. 

Bank UOB justru mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan ini.  Wakil Presiden Direktur Bank UOB, Iwan Satadinata mengatakan, kebijakan tersebut dapat meningkatkan transparansi keuangan dalam hal transaksi di perbankan.

"Kalau kekhawatiran, negara yang maju sudah terbuka. Ke mana pun masyarakat harus demikian, kita nggak bisa negara ini karena khawatir uang akan pindah," ujar Iwan saat ditemui di Plaza Bank UOB Jakarta, Rabu (7/6/2017). 

"Kami selalu dukung ini insiatif dari pemerintah masalah transparansi. Ini membantu juga untuk raih pembayaran pajak dari negara ini. Menurut saya kalo dari perbankan kita dukung lah program pemerintah ini," tambah dia.

Meski demikian, kata Iwan, pemerintah harus mengkaji kembali mengenai besaran uang saldo rekening yang harus dilaporkan ke Ditjen Pajak.

"Ya kalau dari segi ambang batas ini, Rp 200 juta itu tidak kecil juga lumayan besar ya. Kalau dilihat dari penduduk indonesia yang punya tabungan Rp 200 juta ke atas terbatas. Jadi itu ambang batas yang ditinjau kembali apa akan diturunkan untuk mulai ya cukup," kata dia. 

"Saya sih optimis ya dan juga dukung program ini untuk transparansi keuangan. Ini bagus, apalagi Kondisi dunia nggak stabil, ada terorisme, gimana kita bisa awasi pemindahan dana yang sifatnya ilegal?," pungkas dia.

Sebelumnya, Pemerintah membuat batasan jumlah saldo yang wajib dilaporkan bank ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Aturan itu termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Untuk di dalam negeri, batas saldo yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak minimal Rp 200 juta. Batasan ini tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani, berlaku untuk semua wajib pajak pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com