Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Minimal Rekening Wajib Lapor Jadi Rp 1 Miliar, Apa Dampaknya?

Kompas.com - 08/06/2017, 06:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, keputusan pemerintah merevisi batas minimum pelaporan saldo rekening sudah tepat.

Kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menaikan batas minimal pelaporan rekening dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.

(Baca: Pemerintah Revisi Saldo Minimal Rekening Wajib Lapor Jadi Rp 1 Miliar)

 

"Menurut saya sudah tepat (untuk) meredam gejolak," ujarnya melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Sejak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan diterbitkan, sorotan memang mengarah ke pemerintah. Sebab batas minimal saldo rekening yang wajib dilaporkan bank ke Ditjen Pajak hanya Rp 200 juta.

Yustinus menilai batas minimal Rp 200 juta memberikan kesan kebijakan itu menyasar pajak masyarakat kelas menengah dan para oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Meskipun pemerintah menegaskan bahwa aturan pelaporan saldo rekening bukan berarti uang simpanan masyarakat akan dikenai pajak, gejolak sudah terjadi dimasyarakat.

Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) misalnya, menyatakan keberatan keras dengan batas minimal pelaporan rekening Rp 200 juta. Kebijakan itu dinilai tidak pro UMKM.

(Baca: Pelaporan Rekening Rp 200 Juta, UMKM Merasa Dibidik Petugas Pajak)

Sebelum batas minimum pelaporan saldo rekening di revisi, Yustinus sendiri sudah menyarankan agar pemerintah fokus kepada nasabah besar dengan nominal saldo rekening Rp 1 miliar.

Batasan minimal pelaporan saldo rekening Rp 1 miliar dinilai lebih tepat dan tidak terkesan menyasar masyarakat kelas menengah dan para pelaku UMKM.

Kompas TV Ketentuan Pemerintah bagi Pemilik Saldo di atas Rp.200 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com