Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sasar Wajib Pajak Kaya, Indonesia Teken Multilateral on Tax Treaty

Kompas.com - 08/06/2017, 15:30 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia menjadi bagian dari 68 negara di dunia yang ikut menandatangani Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) di Paris, Perancis.

MLI adalah modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak, sinkron-simultan dan efisien, tanpa melalui proses negosiasi bilateral. Sementara tax treaty adalah perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak.

Mewakili Indonesia, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati hadir di kantor organisasi untuk kerja sama ekonomi dan pembangunan (OECD) untuk teken kerja sama yang akan juga diikuti oleh 30 negara lain tersebut.

“Dengan MLI, Indonesia dapat mengamankan penerimaan pajak dengan mencegah penghindaran pajak dalam bentuk penyalahgunaan tax treaty, penghindaran yang dilakukan bentuk usaha tetap dengan memecah fungsi organisasi, memecah waktu kontrak, rekayasa kontrak, rekayasa kepemilikan yang bertujuan menghindari kewajiban perpajakan di Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam akun Facebook resminya, Kamis (8/6/2017).

Sri Mulyani berujar, MLI merupakan upaya bersama-sama secara global untuk mencegah praktik-praktik yang dilakukan wajib pajak atau badan usaha untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara atau disebut sebagai "base erosion and profit shifting".

“Kita harus terus menerus berjuang untuk memerangi penghindaran dan pengalihan pajak oleh pembayar pajak Indonesia, termasuk melalui pengumpulan informasi perpajakan, baik yang ada di Indonesia maupun yang ditempatkan dan disembunyikan di luar Indonesia,” kata dia.

Karenanya, kata Sri Mulyani, Indonesia ikut dalam kesepakatan pertukaran informasi untuk keperluan perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI).

Pemerintah pun telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2017 yang dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 70 tahun 2017.

“Tanpa kerja sama internasional, para wajib pajak kita terutama 1-5 persen terkaya dan badan usaha akan mudah menghindari kewajiban membayar pajak,” ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Bahkan kata dia, jika Indonesia tidak mampu mengumpulkan pajak, utamanya dari kelompok terkaya dan masyarakat yang mampu. Ia pesimistis Indonesia akan memiliki pendidikan yang laik, infrastruktur yang baik, dan banyak hal lain di negeri ini tidak akan tercapai.

“Kita tidak akan mampu membangun sekolah, madrasah, dan pendidikan yang baik, tidak mampu membayar anggaran kesehatan yang cukup, tidak mampu membayar guru, polisi, tentara, hakim, tidak mampu membantu petani, nelayan, dan usaha kecil,” ujar Sri Mulyani.

“Indonesia juga tidak mampu membangun infrastruktur, air bersih, jalan raya, listrik, pelabuhan. Tanpa pajak kita juga tidak akan mampu menjaga keutuhan dan kemerdekaan kita, dan tidak mungkin menciptakan indonesia yang maju, adil dan makmur serta bermartabat.” 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com