JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani memandang pemerintah harus berhati-hati dalam menjalankan aturan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
(Baca: Ini Jenis Informasi Keuangan yang Harus Dilaporkan ke Ditjen Pajak)
Pemerintah sebelumnya merevisi batasan saldo rekening minimal yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis ke Ditjen Pajak dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar. Aturan ini merupakan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Akses Keuangan untuk Keperluan Perpajakan.
"Menurut saya, memang (pemerintah) harus hati-hati. Kalau hanya saldo yang dilihat, itu tidak bisa dianalisis sebagai pendapatan," kata Aviliani, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kantor INDEF, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).
Aviliani menganggap, kebijakan ini tidak akan berjalan efektif, jika hanya melihat saldo rekening. Sebab, tak sedikit masyarakat yang pendapatannya kecil, menabung puluhan tahun hingga akhirnya terkumpul saldo di rekening mencapai Rp 1 miliar.
Masyarakat itu juga belum tentu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, persyaratan perseorangan memiliki NPWP adalah berpenghasilan Rp 4,5 juta tiap bulannya.
"Jadi menurut saya sih mungkin perlu sumber lain yang lebih efektif. Karena ini (pelaporan rekening) enggak akan bisa banyak membantu," kata Aviliani.
Aviliani memandang, penelusuran transaksi keuangan sebelumnya sudah dilakukan secara efektif oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuanhan (PPATK). Selain itu, perbankan juga telah menyerahkan seluruh data kepada PPATK.
Seharusnya, lanjut dia, pemerintah dapat memanfaatkan data dari PPATK untuk menelusuri pembayaran pajak.
"Menurut saya memang yang nanti harus hati-hati adalah dari saldo itu tidak akan bisa mencerminkan apakah mereka bayar pajaknya sudah benar apa belum, ataukah mereka harus punya nomor wajib pajak atau enggak. Jadi tidak akan banyak membantu menurut saya, walaupun bank pada dasarnya setuju, karena ke depannya tidak ada lagi rahasia," kata Aviliani.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.