Istilah konglomerasi keuangan mengacu pada lembaga jasa keuangan yang berada dalam satu kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan atau pengendalian. Sebagai contoh, konglomerasi keuangan seperti group Panin, Mandiri, BCA, BNI memiliki anak perusahaan yang bergerak dalam berbagai bidang keuangan salah satunya manajer investasi pengelola reksa dana.
Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh investor adalah apakah karena satu kelompok, manajer investasi pengelola reksa dana akan cenderung mengutamakan kelompoknya sendiri?
Sebagai contoh, apakah diperbolehkan jika reksa dana yang dikelola Panin Asset Management menggunakan Bank Panin sebagai kustodian, hanya bertransaksi di Panin Sekuritas, melakukan penempatan di Deposito Bank Panin, membeli saham Panin Life dalam reksa dananya, dan dijual melalui Panin Sekuritas?
Sedikit banyak ada kekhawatiran karena jika transaksinya hanya di dalam 1 kelompok, yang lebih mendapatkan keuntungan adalah kelompok keuangan tersebut dibandingkan investornya.
Hal ini sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan karena telah diatur dalam peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk pengaturannya adalah sebagai berikut.
Bank Kustodian
Pasal 56 berbunyi:
“Manajer Investasi dilarang terafiliasi dengan Bank Kustodian”
Sesuai dengan pasal tersebut, maka dalam membentuk reksa dana, manajer investasi tidak bisa menunjuk bank yang satu konglomerasi keuangan untuk menjadi bank kustodian.
Makanya pada praktek, biasanya manajer investasi bisa menggunakan berbagai bank kustodian kecuali kelompoknya sendiri. Pemilihan bank kustodian biasanya didasarkan pada kualitas pelayanan yang diberikan dan faktor harga.
Dengan kata lain, bank kustodian umumnya pasti tidak satu kelompok keuangan dengan perusahaan manajer investasi.
Pengelolaan Reksa Dana
Hubungan afiliasi dalam pengelolaan reksa dana dapat terjadi misalkan reksa dana yang dikelola Panin Asset Management membeli saham Panin Life, membeli saham yang proses penawaran umumnya dilakukan oleh Panin Sekuritas, dan atau melakukan penempatan deposito di Bank Panin.
Hal di atas hanya berupa contoh dan belum tentu terjadi, namun pada prakteknya, sesuai dengan Peraturan OJK ada yang diperbolehkan dan ada yang tidak.
Pasal 6 ayat 1 poin C, D, I dan R, berbunyi