Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saldo Minimum Wajib Lapor Rp 1 Miliar, Mengapa UMKM Masih Resah?

Kompas.com - 09/06/2017, 13:46 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah memutuskan untuk merevisi  batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (kemenkeu). Yakni, dari minimal Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.

Namun Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyampaikan, para pengusaha UMKM masih resah dengan ketentuan itu. Sebab batas minimum yang ditetapkan tetap ada di dalam kerangka usaha kecil dan menengah.

"Terutama untuk usaha yang menengah iya," ujar Ketua Akumindo M Ikhsan Ingratubun kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (9/6/2016).

Menurut Ikhsan, pelaku usaha menengah pasti ada yang memiliki saldo rekening Rp 1 miliar. Artinya, rekening para pelaku usaha tersebut masuk ke dalam daftar 496.000 rekening yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak.

"Enggak banyak (jumlahnya) tetapi ada beberapa dari 496.000 rekenining sesuai data Pemerintah," kata Ikhsan.

Meski menilai baik adaperubahan batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan, Akumindo tetap berpandangan seharusnya ketentuan itu mengikuti aturan internasional yakni Rp 3,3 miliar.

Akumindo juga sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo terkait keberatan para pelaku usaha UMKM terhadap batas minimal pelaporan saldo ke Ditjen Pajak.

Salah satu poin di dalam surat itu yakni resahnya para pelaku UMKM dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Selain itu pelaku UMKM juga merasa kerap menjadi sapi perahan penarikan pajak yang selalu naik setiap tahun.

Padahal tutur Ikhsan, tidak mungkin usaha selalu mengalami peningkatan, sekalipun itu pengusaha besar.

"Penambahan aset tertentu, sering dianggap adanya penerimaan penghasilan, sehingga seolah wajib pajak melakukan penggelapan pajak," kata dia.

"Perlu diketahui dan dipertimbangkan bahwa pembelian aset bukan selalu karena adanya penambahan penghasilan karena operasi tetapi bisa karena adanya tabungan atau penambahan modal," sambung Ikhsan.

(Baca: Hari Ini Pelaku UMKM Surati Presiden, Protes Soal Pelaporan Rekening)

Kompas TV LPS Nilai Perubahan Aturan Saldo Rekening Sudah Tepat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com