Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Atur Pembagian Luas Lahan dan Izin Pengelolaan Hutan Sosial

Kompas.com - 10/06/2017, 10:00 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Perekonomian RI, Darmin Nasution mengatakan bahwa tidak ada kriteria khusus bagi kelompok masyarakat untuk bisa mendapatkan hak pengelolaan perhutanan sosial.

"Itu dipersiapkan oleh timnya Kementerian LHK dan Kementerian BUMN. Karena ini bukan pembagian tanah (reforma agraria). Kita tidak terlalu ketat siapa yang boleh dapat hak pengelolaan lahan," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Menurut Darmin, kelompok masyarakat yang mendapatkan hak pengelolaan lahan hutan sosial tersebut wajib menggunakannya secara maksimal.

"Dia (kelompok masyarakat) harus berusaha mengembangkan. Usahanya bisa macam-macam, bisa menanam jagung, cabai, sengon, macam-macam," ujar dia.

Darmin menerangkan, luas lahan hutan sosial yang bisa dikelola oleh kelompok masyarakat berbeda antara yang berada di pulau Jawa dan di luar pulau Jawa.

"Kalau di Jawa itu tidak terlalu luas, tapi kalau di luar Jawa bisa 4 hektar per keluarga. Tapi itu harus diusahakan secara cluster atau koperasi. Enggak boleh terpecah pecah. Satu kluster kelompok katakan 100 hektar. Kalau di Jawa 50 keluarga begitu. Kalau di luar Jawa 25 keluarga. Kalau 50 keluarga 100 hektar ya 10 hektar untuk tanam, untuk kehidupan sehari-hari, sisanya nanam atau apa," tambah Darmin.

Nantinya kata Darmin, hak pengelolaan hutan sosial itu akan dibatasi izinnya yakni selama 35 tahun dan tiap lima tahun sekali akan dievaluasi penggunaan lahannya.

"Lama, kalau kontrak izin penggunaan lahan 35 tahun. Tapi setiap lima tahun dievaluasi. Kalau dia tidak mengelola lahannya dengan baik ya dicabut," kata dia.

Darmin juga berharap, dalam waktu dekat program perhutanan sosial akan bisa dilauncing oleh Presiden Joko Widodo.

"Mudah-mudahan, enggak tahu apa akhir puasa mungkin ada di launching oleh Presiden untuk perhutanan sosial. Setelah itu kita urusin Perpresnya," ujar dia.

Perhutanan sosial adalah pemberian hak pengelolaan hutan kepada kelompok masyarakat. Program tersebut adalah bagian dari program reforma agraria atau pemberian lahan yang tidak termaksimalkan oleh pemerintah kepada masyarakat. Hal itu sebagai upaya pemerataan ekonomi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com