Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh di Medan Buka Posko Pengaduan THR

Kompas.com - 10/06/2017, 10:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Elemen buruh dari Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). 

Posko ini akan menampung semua keluhan buruh terkait THR dan akan memperjuangakan hak para buruh untuk mendapatkanTHR oleh para pengusaha.

Posko ini sudah dibuka di 12 kabupaten dan kota di Sumut, meliputi Kota Medan, Binjai, Deliserdang, Serdangbedagai, Tebingtinggi, Batubara, Labuhanbatu Induk, Labuhanbatu Utara, Padangsidempuan, Padanglawas, Padanglawas Utara dan Mandailingnatal. 

"Kita buka sampai Lebaran. Supaya kita semua tahu, sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR, pekerja dengan masa kerja sebulan pun berhak menerima THR. Posko ini akan mengadvokasi buruh yang tidak mendapat THR di Sumut," kata Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo, Jumat (9/6/2017).

Sekeretaris FSPMI Tony R Silalahi menimpali, semua buruh yang bekerja di sekitar Kota Medan - Binjai dapat mengubungi Apen Manurung di ponsel 082361558434, Deliserdang Dedek Cahyadi dengan 081269469818, Serdangbedagai, Lui Nasution pada 085362894285, Tebingtinggi - Batubara dengan Rusli - 085373304836.

Untuk se Labuhanbatu dengan Daniel Marbun di 082166116847 dan untuk buruh di kawasan Tapanuli bagian Selatan (Tabagsel) denganMaulana Syafii di 085285540703.

"Siapa buruh di Sumut yang tidak mendapat THR dapat menghubungi nomor tersebut, atau datang langsung ke sekretariat FSPMI di Jalan Raya Medan - Tanjung Morawa KM 13,1 Gang Dwi Warna Nomor 1, Kabupaten Deliserdang," ujar Tony. 

Lebih lanjut Willy mengatakan, pihaknya serius akan melaporkan dan memperoses hukum pengusaha yang sengaja tidak memberikan THR kepada buruhnya. Sanksinya adalah administratif berupa pencabutan izin usaha.

Selain proses hukum, mereka juga akan mengumumkan ke publik nama-nama pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya itu. Dirinya berharap para pengusaha taat aturan dengan memberikan hak buruh paling lambat dua minggu sebelum Idul Fitri atau paling lambat senin (12/6/2017) mendatang.

"Kita juga minta Disnaker Sumut berani menindak tegas pelanggar THR yang kami laporkan nanti. Kami ini membantu tugas pemerintah dalam menegakan hukum ketenagakerjaan di Sumut ini," tegasnya. 

(Baca: Tidak Dapat THR, Cek Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan Tanpa Modal)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com