JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 11.226 warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Arab Saudi akan dipulangkan ke Indonesia melalui program amnesti.
Dilansir dari website Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Senin (12/6/2017), Arab Saudi telah meluncurkan kampanye "Nation Without Violation".
Kampanye tersebut memberlakukan program amnesti tahun 2017 selama 90 hari sejak 29 Maret hingga 24 Juni 2017.
Amnesti itu ditujukan bagi para warga negara asing (WNA) pelanggar peraturan keimigrasian, kependudukan, dan ketenagakerjaan.
Mereka akan kembali ke negara asalnya dengan biaya mandiri tanpa dikenai denda dan tidak dimasukkan dalam daftar cekal. Dengan demikian, mereka dapat kembali ke Arab Saudi.
Hingga 8 Juni 2017, perwakilan RI di Arab Saudi, mencatat sebanyak 11.226 WNI peserta amnesti. Dengan rincian 2.149 laki-laki dewasa, 7.509 perempuan dewasa, dan 1.568 anak-anak yang terdiri dari 809 anak laki-laki dan 759 anak perempuan.
Dari jumlah tersebut 5.724 WNI telah dan sedang menunggu jadwal kepulangannya ke Indonesia. Sedangkan berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, sebanyak 610.518 WNI tinggal di Arab Saudi.
Pada Jumat (9/6/2017), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh memfasilitasi pemulangan 80 WNI peserta program amnesti.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, BNP2TKI, Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi menerima pemulangan para tenaga kerja Indonesia (TKI) program amnesti Kerajaan Arab Saudi tahun 2017 di pusat informasi pelayanan dan pengaduan TKI, Bandara Soekarno Hatta.
Perwakilan RI di Riyadh dan Jeddah juga memfasilitasi para WNI peserta amnesti mulai dari pendaftaran peserta, penerbitan dokumen perjalanan, hingga pendampingan pembuatan izin bagi para WNI untuk meninggalkan Arab Saudi.
Di sisi lain, Pemerintah berharap WNI Overstayers dapat memanfaatkan program amnesti ini sebaik-baiknya.
Setelah program amnesti berakhir, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan memberlakukan law enforcement berupa penangkapan atau razia WNA yang masih melanggar aturan keimigrasian, ketenagakerjaan dan kependudukan.
"Pemerintah Arab Saudi juga akan menerapkan sanksi denda keimigrasian, penahanan di kantor-kantor detensi imigrasi hingga deportasi ke negara asalnya," tulis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/6/2017).
(Baca: Penerbangan Saudi-Qatar Tutup, Jemaah Umrah hingga TKI Kena Getahnya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.