Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepeda Motor Tidak Dilarang untuk Mudik, Tetapi....

Kompas.com - 12/06/2017, 12:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak melarang pemudik menggunakan sepeda motor untuk alat transportasi mudik Lebaran 2017. Dengan begitu pemudik masih diperbolehkan menggunakan sepeda motor untuk alat transportasi mudiknya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto mengatakan, walaupun diperbolehkan pemudik tetap menaati peraturan lalu lintas yang ditetapkan. Kalau ada yang melanggar, Pudji meminta kepada pihak kepolisian untuk menilang pemudik tersebut.

"Saran dari DPR kemarin, kalau tidak boleh, larang saja. Akan tetapi dalam Undang-undang sepeda motor itu tidak ada aturannya tidak boleh jarak jauh atau mudik," ujar Pudji di Jakarta, Minggu (11/5/2017).

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini menuturkan, pemudik sepeda motor dilarang menampung penumpang lebih dari dua orang. Selain itu, Pudji menghimbau untuk pengendara jika merasa lelah, agar segera untuk beristirahat.

Dalam hal ini, Pihaknya telah mengfungsikan jembatan timbang sebagai tempat peristirahatan selama mudik Lebaran 2017.

"Jadi tidak boleh bonceng tiga, tidak boleh hanya bonceng satu. Kalau istrinya atau pacarnya aja, jangan istri dan pacarnya dibonceng," jelas dia.

"Kan ada titik lelah juga. Titik lelah daripada sepeda mtoor rentan, paling tidak satu jam capek. Seperti kata Pak Menteri jembataan timbang digunakan tempat istirahat, ada jalur 45 jmbatan timbang," pungkas dia.

Sekadar informasi, diprediksikan pada mudik Lebaran 2017 sebanyak 5,30 juta sepeda motor akan digunakan mudik. Prediksi itu meningkat 15,42 persen dibandingkan tahun sebesar 4,60 juta sepeda motor.

(Baca: Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Bus Diminati Pemudik)

Kompas TV Dirjen Perhubungan Darat: Ikut Program Mudik Gratis Saja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com