Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nostalgia Muliaman D Hadad Saat Jadi Ketua OJK, Ini Aturan Pertamanya

Kompas.com - 13/06/2017, 12:22 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad akan mengakhiri masa tugasnya dalam beberapa waktu ke depan. Posisi Muliaman akan digantikan calon terpilih, Wimboh Santoso.

Muliaman adalah Ketua Dewan Komisioner OJK pertama sejak lembaga itu dibentuk pada tahun 2011 silam.

(Baca: Ke Mana Muliaman D Hadad Berlabuh Setelah Lengser dari OJK Juli Nanti?)

 

Menjadi ketua sebuah lembaga yang baru dibentuk dan memiliki tugas sebagai pengatur dan pengawas industri jasa keuangan, peraturan apa yang pertama kali dibuat oleh Muliaman?

Ternyata, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) pertama Muliaman adalah soal mekanisme rapat. Adapun hingga saat ini, OJK sudah menelurkan setidaknya 196 POJK.

"POJK pertama adalah terkait tata tertib rapat, rapat harus diselenggarakan seperti apa. Ada juga aturan-aturan pembagian tugas antara Anggota Dewan Komisioner," ujar Muliaman pada acara buka puasa bersama media di Gedung OJK, Senin (12/6/2017).

Muliaman menceritakan, pada awal berdirinya OJK, belum ada pedoman rapat dan hal-hal terkait lainnya. Sehingga, pimpinan OJK sepakat bahwa hal terkait rapat harus dipayungi aturan spesifik.

Setelah itu, OJK juga menerbitkan aturan terkait penyusunan struktur organisasi, seperti di dalamnya adalah pembagian departemen dan unit. Selain itu, diatur juga mengenai golongan kepegawaian, lantaran pegawai OJK tahap awal masih berasal dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI).

"Kami ini datang dari dua sumber mata air, dari BI sekitar 1.200 orang dan 800 orang dari Bappepam-LK. Kami bergabung tapi belum punya tata kerja, makanya kami susun baru," jelas Muliaman.

Di samping itu, salah satu aturan awal yang diterbitkan OJK adalah mengenai peresmian kantor-kantor perwakilan OJK di seluruh Indonesia. Pada tahap awal, ada 35 kantor perwakilan yang didirikan.

Akan tetapi, tutur Muliaman, pengawas yang ada di kantor-kantor tersebut pada awalnya masih didominasi sektor perbankan. Ini lantaran ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang paling banyak di OJK saat itu adalah dari sektor perbankan.

"Sekarang pegawai OJK ada 4.000, sudah lebih banyak pendatangnya. Rekrutmen OJK yang terakhir diminati 120.000 pendaftar," ungkap Muliaman.

(Baca: Cerita Muliaman D Hadad Soal Logo OJK yang Mirip Logo Pramuka)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com