Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persoalan Rangkap Jabatan Komaris BUMN Akan Dibahas Antar-Kementerian

Kompas.com - 13/06/2017, 14:43 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menelisik apakah ada anak buahnya yang juga menjadi komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menanggapi itu, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan persoalan rangkap jabatan itu akan dibicarakan antar-Kementerian. Hanya saja Rini tidak menjelaskan kapan pembicaraan itu akan dilakukan.

"Ya nanti akan kita bicarakan bersama antar kementerian," kata Rini di Jalan Rawa Bebek, Kelurahan Penjaringan Jakarta Barat (13/06/2017).

(Baca: Di Kementerian Ini, Eselon I hingga IV Dapat Jatah Komisaris BUMN)

 

Diketahui, temuan Ombudsman RI dari 144 unit BUMN, ditemukan sebanyak 222 komisaris yang merangkap jabatan sebagai pelaksana publik. Angka itu 41 persen dari total 541 komisaris BUMN.

Persoalan yang muncul dari rangkap jabatan, pertama, melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Secara tegas UU tersebut melarang pelaksana pelayanan publik, termasuk pejabat pemerintah atau ASN, menjadi komisaris BUMN.

Kedua, rangkap jabatan akan memunculkan konflik kepentingan. Misalnya, ada seseorang ASN rangkap jabatan sebagai komisaris pada perusahaan atau BUMN, kemudian ada proyek atau tender di kementeriannya.

Hal ini berpotensi terjadinya permainan agar perusahaan atau BUMN tempatnya bekerja memenangkan lelang proyek tersebut. Ketiga, alasan diangkatnya seseorang menjabat komisaris di suatu BUMN berpotensi terjadinya jual beli pengaruh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com