Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP THR dan Gaji ke-13 PNS Sudah Diteken Presiden

Kompas.com - 13/06/2017, 15:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, pencairan Tunjungan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segara diumumkan.

Hal itu menyusul keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan.

"Bapak Presiden sudah tandatangan nanti akan segera diumumkan," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Selanjutnya, Menteri Keuangan akan mengeluarkan aturan turunan dari PP terkait THR dan Gaji ke-13 itu. Namun Sri Mulyani belum menyebut kapan pastinya aturan itu keluar.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menuturkan, urusan THR dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada di tangan Kementerian Keuangan.

(Baca: Menpan RB: Gaji ke-13 PNS Cair Sebelum Lebaran)

 

Meski begitu, ia menyampaikan bahwa THR akan dicairkan seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni sebelum Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.

Sementara itu Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, anggaran gaji ke-13 PNS tahun ini sekitar Rp 7 triliun-Rp 8 triliun.

Namun ia mengatakan pencairannya bisa tidak bersamaan dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Sebab tujuan gaji ke-13 lebih kepada membantu biaya anak sekolah, adapun THR untuk keperluan Lebaran.

(Baca: Apakah Sri Mulyani Bakal Teruskan Kebijakan THR untuk PNS pada 2017?)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com