Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permudah Investasi, KESDM Pangkas Ratusan Perizinan

Kompas.com - 15/06/2017, 05:00 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan bahwa Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan investasi dalam rangka mendorong perekonomian di dalam negeri.

Karenanya, penyederhanaan perizinan dilakukan demi menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Tahun ini, setidaknya telah diterbitkan tiga peraturan perizinan yakni Permen ESDM Nomor 13/2017 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor ESDM, Permen ESDM Nomor29/2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, dan Permen ESDM Nomor34/2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Percepatan perizinan ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo. Itu adalah upaya untuk meningkatkan investasi,” kata Jonan di kantornya, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Jonan berujar, di sektor migas, perizinan disederhanakan dari 104 perizinan menjadi enam perizinan. Enam perizinan tersebut yaitu dua izin terkait hulu migas dan empat terkait hilir migas.

“Ya sudah gampang, ringkas dari 104 jadi enam. Memang ini implementasinya masih bertahap, saya juga katakan ke semua rekan-rekan harus diterima sebagai satu perubahan pelayanan ke masyarakat. Layanan ini jangan diangap kekuasaan tapi amanah,” kata dia.

Di sektor mineral dan batubara, melalui Permen ESDM Nomor34/2017, sebanyak 24 persetujuan dihapus dan 38 rekomendasi dan perizinan diintegrasikan menjadi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Sedangkan perizinan yang semula sebanyak 117 izin diringkas menjadi enam perizinan. Dari enam perizinan tersebut hanya dua yang ditangani oleh Kementerian ESDM, sedangkan empat perizinan lainnya telah dilimpahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Saat ini izin minerba yang masih ditangani Kementerian ESDM yaitu IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi,” kata Jonan.

Di sektor ketenagalistrikan, sebanyak sepuluh perizinan telah dilimpahkan ke BKPM melalui Permen ESDM Nomor35/2014. Sementara perizinan ketenagalistrikan yang ditangani oleh KESDM hanya tiga sertifikasi dan dua rekomendasi.

Di sektor energi baru terbarukan (EBT), sebanyak 31 perizinan dan non perizinan telah disederhanakan menjadi 14 perizinan dan nonperizinan.

"Yang kita lakukan sekarang pengurangan jumlah perizinan dan rekomendasi. Langkah berikutnya kecepatan proses,” tutup Jonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com