Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengambilalihan Ruang udara RI di Blok ABC Perlu Proses Panjang

Kompas.com - 16/06/2017, 15:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia saat ini dalam upaya mempercepat pengambilalihan flight Information Region (FIR) atau ruang udara RI di Blok ABC dari Singapura dan Malaysia.

Blok ABC adalah ruang udara RI dari Batam hingga Natuna, yang dikelola oleh Singapura dan Malaysia sejak 1946. Percepatan pengambilalihan ini diperkirakan rampung pada 2019 dan AirNav Indonesia akan mengelola penerbangan di Blok ABC yang ketinggiannya di bawah 20.000 kaki.

(Baca: AirNav Percepat Pengambilalihan Ruang Udara RI yang Dikelola Singapura dan Malaysia)

Ketua Masyarakat Hukum Udara Andre Rahadian mengatakan bahwa diperlukan kerja sama seluruh stakeholders penerbangan di Indonesia untuk mencapai tujuan pengambilalihan ruang wilayah udara tersebut.

Hal itu disampaikan Andre di sela Seminar Tentang Perubahan Batas Flight Information Region dengan tajuk "Apa Yang Harus Disiapkan Indonesia" yang berlangsung Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Andre menjelaskan bahwa ada tahapan dan proses yang harus dipenuhi untuk melakukan pengambilalihan tersebut, seperti masalah peralatan, kesiapan sumber daya manusia, dan berbagai faktor pendukung yang lain.

Hal itu mengingat pengelolaan Flight Information Region menyangkut hal yang fundamental, yaitu keselamatan penerbangan.

Selain itu, wilayah ruang udara RI di Blok ABC adalah wilayah yang sangat padat dengan penerbangan komersil. Realisasinya akan membawa dampak yang cukup besar dalam kegiatan penerbangan Indonesia dan aspek ekonomi maupun politik pada umumnya.

(Baca: Ruang Udara Batam hingga Natuna Dikuasai Singapura dan Malaysia, Kapan Kembali ke RI?)

Menurut Andre, penerapan batas atas wilayah ruang udara dititikberatkan pada pertimbangan serta kepentingan teknis dan operasional pelayanan navigasi penerbangan untuk menjamin keselamatan dan efisiensi penerbangan.

Artinya, wilayah ruang udara tidak harus berhimpit dengan batas wilayah negara karena wilayah ruang udara tidak berkaitan dengan persoalan kedaulatan.

"Perubahan terhadap batas FIR Singapura-Indonesia ini memerlukan peningkatan kemampuan teknis operasional manajemen lalu lintas penerbangan Indonesia yang meliputi aspek infrastruktur, kuantitas dan kualitas SDM," kata dia melalui keterangannya.

(Baca: AirNav Kelola Penerbangan di Bawah 20.000 Kaki di Batam Tahun Ini)

Pelayanan Navigasi

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Hukum dan Perjanjian lnternasional Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Andri Hadi mengatakan bahwa Flight Information Region (FIR) adalah soal pelayanan navigasi penerbangan yang tidak terkait dengan kedaulatan.

Pengertian ini tercantum pada Annex 11 tentang Air Traffic Services dari Konvensi Penerbangan Sipil lnternasional 1944, yang dikenal dengan nama Konvensi Chicago.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa Flight Information Region (FIR) adalah suatu wilayah udara dimana dalam wilayah udara tersebut diberikan pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan peringatan dan kesiapsiagaan (alerting service).

Sekadar informasi, seminar yang diprakarsai oleh Kementerian Luar Negeri dan Masyarakat Hukum Udara tersebut menampilkan berbagai nara sumber yang terkait dengan penanganan Flight Information Region (FIR).

Para nara sumber tersebut antara lain dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kantor Regional ICAO Asia Pasifik, AirNav Indonesia, Masyarakat Hukum Udara, dan dari kalangan akademisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com