Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Mandiri Laporkan Kimas Sentosa ke Kepolisian

Kompas.com - 18/06/2017, 11:46 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk membawa debitur tidak kooperatif ke ranah hukum. Ini dilakukan perseroan guna mempercepat penyelesaian kredit bermasalah.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, upaya hukum tersebut dilakukan terhadap PT Kimas Sentosa. Perusahaan ritel telepon seluler yang dimiliki Yoyong Kimas  dan  Trisasono Kimas ini, dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia.

“Sebagai debitur, Kimas tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban dan terindikasi melakukan penyalahgunaan kredit,” kata Rohan Hafas dalam pernyataan resmi, Minggu (18/6/2017).

Rohan mengungkapkan, pihaknya memiliki komitmen yang kuat dalam menyelesaikan kredit bermasalah.

Dari sisi bisnis, Bank Mandiri terus berupaya secara intensif melakukan perbaikan kualitas aset dengan melakukan melakukan percepatan restrukturisasi untuk debitur yang masih memiliki prospek usaha dan itikad baik.

Langkah lainnya adalah melakukan penagihan yang lebih intensif hingga tindakan litigasi terhadap debitur yang tidak kooperatif maupun menyalahgunakan kredit, memonitor pertumbuhan kredit, memperkuat fungsi pengawasan serta mengontrol potensi penurunan kualitas kredit.

Selain dengan kepolisian, Bank Mandiri pun menggandeng Kejaksaan Agung RI untuk menangani tindak kejahatan pidana maupun masalah hukum perdata perbankan.

Kerja sama dengan kejaksaan meliputi koordinasi penegakan hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, optimalisasi kegiatan pemulihan aset, dan pengembangan sumber daya manusia.

“Khusus untuk penanganan optimalisasi pemulihan aset, pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan untuk melakukan tindakan hukum terhadap debitur bermasalah yang tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya,” ujar Rohan.

Sebagai informasi, Kimas Sentosa merupakan salah satu debitur bermasalah Bank Mandiri yang proses penyelesaian kewajibannya dilakukan melalui jalur hukum. Kimas Sentosa dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan dan pencucian uang.

(Baca: Kartu Pegawai Kemenhub Akan Terintegrasi "e-money" Bank Mandiri)

Kompas TV Secara keseluruhan, bank mandiri menyiapkan dana sekitar Rp 23 Triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com