Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Samyang "Babi" Beredar, BPOM Dinilai Kecolongan

Kompas.com - 18/06/2017, 16:40 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyatakan empat produk mi instan asal Korea, positif mengandung fragmen DNA spesifik babi.

Keempat produk itu yakni Samyang "U-Dong", Samyang "Mie Instan Rasa Kimchi", Nongshim "Shin Ramyun Black", Samyang dan Ottogi "Yeul Ramen".

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyayangkan respon lambat dari BPOM.

"BPOM terlambat dalam mengantisipasi persoalan ini. Karena seharusnya setiap barang yang masuk ke Indonesia kan harusnya sudah disertfikasi oleh BPOM," kata Tulus kepada Kompas.com, Minggu (18/6/2017).

Ia pun menyayangkan sikap teledor BPOM, sehingga kecolongan produk mie mengandung Babi tersebut beredar luas di masyarakat.

"Kenapa kemudian tidak terdeteksi oleh BPOM. Mustinya kan sudah disertifikasi oleh BPOM. BPOM teledor dan kecolongan," kata Tulus.

Sebelumnya, beredar surat edaran BPOM bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 yang ditujukan untuk Kepala Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia.

Surat perintah tertanggal 15 Juni 2017 itu juga berisi instruksi penarikan produk mi instan Korea di seluruh Indonesia. BPOM juga telah memerintahkan importir untuk menarik keempat produk tersebut dari pasar.

BPOM juga memerintah Balai Besar dan Balai POM untuk mengawasi peredaran keempat produk mie instan Korea tersebut.

Balai POM akan melakukan pemantauan di sarana distribusi retail produk yang menjual produk tersebut, termasuk di antaranya importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, atau sarana yang sering melakukan pelanggaran di wilayah kerja Balai POM masing-masing.

(Baca: Mie Korea Samyang Mengandung Babi, Ini Kata Aprindo)

Kompas TV Perwakilan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia angkat bicara soal adanya minyak rekondisi yang banyak beredar di masyarakat Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com