Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Peraturan Penting BPJS Kesehatan yang Kerap Dilupakan

Kompas.com - 18/06/2017, 17:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menggunakan layanan BPJS Kesehatan menjadi pilihan bagi banyak masyarakat Indonesia belakangan ini. Hal ini tentu sangat wajar, mengingat BPJS dapat memberi banyak kemudahan bagi masyarakat untuk bisa mengakses layanan kesehatan yang memadai dengan sejumlah dana yang terjangkau.

Namun, meskipun demikian, sejumlah kendala tetap dirasakan oleh masyarakat ketika mengakses layanan tersebut, terutama terkait dengan ketentuan yang diterapkan oleh pemerintah di dalamnya.

Sebagaimana biasanya, kebanyakan dari kita begitu senang untuk mengabaikan berbagai peraturan yang berlaku, meskipun pada dasarnya hal ini diterapkan demi kebaikan kita sendiri. Hal yang sama juga kerap terjadi di dalam BPJS Kesehatan, di mana sebagian besar penggunanya tidak memahami berbagai aturan yang terdapat di dalamnya.

Untuk menghindari berbagai masalah dan juga kendala di dalam mengakses layanan BPJS, sangat penting bagi kita memahami semua aturan yang terdapat di dalamnya. Simak 4 aturan wajib berikut ini yang terdapat di dalam layanan BPJS Kesehatan:

1. Seluruh anggota keluarga wajib mendaftar

Hal ini akan berlaku secara otomatis pada peserta yang melakukan pendaftaran perorangan secara online (tidak melalui perusahaan). Ketika melakukan pendaftaran, calon peserta wajib memasukkan NIK yang tertera di dalam Kartu Keluarga, di mana setelah NIK tersebut dicantumkan, maka secara otomatis nama semua anggota keluarga yang terdapat di dalam Kartu Keluarga tersebut akan keluar pada layar komputer.

Hal ini sebenarnya telah sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang mewajibkan bahwa seluruh anggota keluarga yang tercantum di dalam Kartu Keluarga wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini telah diatur di dalam peraturan BPJS No 4 Tahun 2014. Berdasarkan ketentuan ini, maka bisa dipastikan Anda tidak bisa mendaftarkan diri tanpa mengikutsertakan anggota keluarga lainnya yang tertera di dalam kartu keluarga.

2. BPJS berlaku setelah 14 hari pendaftaran

BPJS Kesehatan tidak bisa langsung digunakan setelah dilakukan pendaftaran, setidaknya dibutuhkan waktu 14 hari setelah pendaftaran. Artinya, kita tidak bisa mendaftarkan diri dan langsung menggunakannya saat itu juga, sebab pemerintah secara khusus telah membuat peraturan terkait dengan hal tersebut.

Berdasarkan peraturan No.1 2015 BPJS Kesehatan dikatakan bahwa, pembayaran iuran pertama paling cepat dapat dilakukan setelah 14 hari kalender virtual account diterima. Lalu, setelah melakukan pembayaran iuran pertama (minimal 1 bulan) melalui virtual account yang dimiliki, maka peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kartu peserta. Setelah kartu ini diterima oleh peserta, maka fasilitas BPJS Kesehatan bisa digunakan oleh yang bersangkutan.

3. Bayi belum lahir sudah bisa didaftarkan oleh orang tuanya

Meski bayi belum lahir (masih berada dalam kandungan), orang tuanya tetap bisa mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ini akan sangat membantu dan mempermudah orang tua dalam menjamin layanan kesehatan yang bisa didapatkan bayinya kelak. Setelah kelahirannya, bayi tentu akan membutuhkan sejumlah perawatan, sehingga sangat tepat jika mendaftarkannya sejak awal.

Pendaftaran ini dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa ketentuan sebagai berikut:
• Bayi yang masih di dalam kandungan dapat didaftarkan sejak telah terdeteksi adanya denyut jantung dalam kandungan, hal ini harus dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan Dokter atau Bidan.
• Dokter atau Bidan yang memberikan surat keterangan di atas, harus yang bekerja pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes I) yang memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
• Iuran pertama dari bayi yang masih di dalam kandungan, dibayarkan paling cepat setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan paling lama 30 hari kalender sejak hari perkiraan lahir (HPL).
• Jaminan kesehatan berlaku bagi bayi peserta BPJS Kesehatan, sejak iuran pertama dibayarkan.

4. Jika terkena PHK, BPJS tetap bisa digunakan selama 6 bulan

BPJS memiliki jenis kepesertaan yang dilakukan lewat tempat bekerja, yakni Peserta Penerima Upah (PPU). Iuran PPU tersebut akan dibayarkan sebagian oleh perusahaan tempatnya bekerja, sedangkan sebagian lagi oleh karyawan yang menjadi peserta tersebut. Lalu, bagaimana jika peserta mengalami PHK?

Meski peserta telah mengalami PHK dan sejumlah iuran tersebut tidak lagi dibayarkan, peserta tetap dapat menggunakan BPJS Kesehatan selama enam (6) bulan sejak yang bersangkutan mengalami PHK (tanpa pembayaran iuran). Hal ini tentu akan sangat membantu, mengingat PHK pasti akan membawa dampak yang buruk dalam keuangan para pekerja.

Ketahui sejak awal, agar mudah mendapatkan layanan

Menggunakan BPJS Kesehatan menjadi pilihan banyak orang belakangan ini, di mana hal ini memang cukup membantu akses layanan kesehatan yang memadai namun tetap terjangkau. Pahami dengan jelas berbagai aturan di dalamnya, sehingga tidak menemui kesulitan untuk mendapatkan layanan kesehatan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com