Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krakatau Steel Bantah Ada PHK Massal Jelang Lebaran

Kompas.com - 19/06/2017, 17:44 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk membantah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal jelang Lebaran 2017.

Belakangan ramai isu pemecatan karyawan sebanyak 250 orang di media sosial Facebook, setelah seseorang bernama Arif Setiawan yang mengaku sebagai pekerja kasar tengah menggarap proyek di salah satu proyek di kawasan pabrik baja Krakatau Steel mengalami PHK.

Corporate Secretary, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Iip Arief Budiman mengklarifikasi kabar yang beredar tersebut tidak dapat dibenarkan.

"PT Krakatau Steel (Persero) Tbk maupun anak-anak perusahaannya tidak melakukan PHK terhadap karyawan," ujarnya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (19/6/2017).

Dia menjelaskaskan, anak usaha Krakatau Steel yakni PT Krakatau Engineering (PTKE) yang bergerak di bidang Engineering Procurement & Construction saat ini sedang mengerjakan proyek Blast Furnace Krakatau Steel dan PTKE menunjuk PT Sentra Karya Mandiri (SKM) sebagai salah satu sub-kontraktor. 

“Saudara Arif Setiawan bukan karyawan PTKS ataupun PTKE, melainkan salah satu pekerja harian lepas dari SKM yang bekerja di area Gas Holder, bagian dari Proyek Blast Furnace. Oleh karena statusnya sebagai pekerja harian lepas, maka upahnya dibayar berdasarkan jumlah hari masuk bekerja,” ujar Iip.

Iip menjelaskan, tanda pengenal yang digunakan bukan merupakan tanda pengenal resmi karyawan Krakatau Steel, tetapi tanda pengenal umum yang digunakan untuk masuk ke lokasi proyek.

Berkaitan soal upah, dia menjelaskan, dalam kontrak antara PTKE dengan SKM dihitung secara harian sesuai hari masuk mereka (pekerja). Ketentuan pengupahan seperti ini berdasarkan pada sifat pekerjaan yang tidak kontinyu, tergantung kebutuhan di lapangan.

“Posisi pekerja tersebut memang saat ini sedang "off", tidak bekerja, dikarenakan akan libur panjang Lebaran,” ujar Iip. 

Kemudian, berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) menurutnya pembayaran THR kepada tenaga kerja merupakan kewajiban dan tanggung jawab SKM yang dihitung dan dibayar sesuai ketentuan dan perundang-undangan tenaga kerja yang berlaku.

"Pihak SKM berjanji akan membayarkan THR pada selambat-lambatnya pada Selasa 20 Juni 2017," jelasnya.

Iip menegaskan, Krakatau Steel sebagai pemilik proyek dan pemberi kerja selalu konsisten melaksanakan kewajiban dan selalu beritikad baik untuk menyelesaikan atas hak dan kewajiban sesuai dengan Kontrak serta mengikuti peraturan dan UU Tenaga Kerja yang berlaku.

Kompas TV 25 Perusahaan BUMN Merugi Rp 3 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com