Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Percepat Penerbitan Obligasi dan Sukuk untuk Emiten Bank

Kompas.com - 20/06/2017, 11:48 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mempercepat perizinan dalam sektor jasa keuangan. Salah satunya dengan meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) pada penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto mengatakan, selama ini proses perizinan penerbitan obligasi dan sukuk oleh bank terbagi-bagi atau sekuensial. Namun, sekarang perizinan tersebut sekarang telah menjadi perizinan melalui satu pintu.

"Dengan ini OJK dapat memotong waktu pemrosesan permohonan secara signifikan, tetapi tetap mempertimbangkan aspek prudensial terhadap permohonan yang diajukan," ujar Rahmat di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Selasa (20/6/20?17).

Rahmat menuturkan, dengan adanya sistem tersebut, jangka waktu perizinan yang tadinya membutuhkan 105 hari menjadi 22 haru kerja. SPRINT, terang Rahmat, telah ditetapkan sebagai virtual single window bagi industri Jasa Keuangan.

"Melaui Aplikasi SPRINT dapat mewujudkan perizinan yang transparan, terpadu, akuntabel, cepat, dan sederhana," tutur dia.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani menambahkan, dalam sistem perizinan tersebut juga dilengkapi oleh fitur tracking. Dengan fitur tersebut, para pemohon perizinan dapat memantau proses perizinan yang telah diajukan.

"Sehingga dapat diawasi proses perizinan sampai mana," pungkas dia.

Sekadar informasi, OJK telah meluncurkan SPRINT sejak tahun 2016. Dalam hal ini OJK telah meluncurkan SPRINT Bancaasurance untuk perizinan pemasaran produk asuransi, SPRINT untuk perizinan penjualan reksa dana melalui bank selaku APERD, dan SPRINT pendaftaran akuntan publik dan kantor akuntan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com