JAKARTA, KOMPAS.com - PT Koin Bumi (Mu Gung Hwa), importir produk mi instan asal Korea Selatan sedang melakulan penarikan produk dari pasaran.
Impor Manager PT Koin Bumi (Mu Gung Hwa), Kamsul Idris mengatakan, proses penarikan sedang dilakukan menyusul adanya temuan kandungan DNA babi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kami dalam proses penarikan, karena proses penarikan itu tidak cukup dua bulan," ujar Idris saat ditemui Kompas.com di Kantor PT Koin Bumi, Jalan Senayan 43, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).
Menurut Idris, pihaknya akan menjalankan apa yang diinstruksikan oleh BPOM terkait dengan adanya masalah kandungan DNA babi pada empat produk Samyang yang diimpor PT Koin Bumi.
"Jadi intinya apa yang diinformasikan dan diinstruksikan BPOM, akan kami jalankan dan lakukan perbaikan," jelasnya.
Saat ini pihaknya terus berkomunikasi dengan BPOM terkait proses penyelesaian masalah tersebut.
"Kami sebagai pelaku usaha sedang komunikasi dengan BPOM, mulai Senin kemarin untuk menyelesaikan masalah tersebut," terang Idris.
Empat produk yang terindikasi mengandung babi dan akan dicabut nomor izin edarnya itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.