Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada PP 17/2017, Kewenangan Bappenas Bertambah

Kompas.com - 03/07/2017, 18:00 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bertambah seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menjelaskan, aturan tersebut menekankan bahwa Bappenas merupakan pihak yang menentukan program prioritas nasional.

"Kami juga mempunyai kewenangan untuk menjaga program, kegiatan, proyek yang terkait prioritas nasional tersebut. Jadi kami ingin memastikan program prioritas nasional itu bisa dieksekusi di akhir tahun anggaran," kata Bambang, di kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).

Selama ini, Bappenas hanya berwenang merencanakan program. Kini, kewenangannya bertambah menjadi perencanaan dan pengendalian.

Melalui PP 17/2017, Bappenas berwenang untuk memastikan proyek dalam program prioritas nasional dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Kemudian, berwenang mengawasi agar anggaran untuk proyek prioritas tidak diubah-ubah, serta memastikan proyek tersebut terealisasi.

"Penganggarannya tetap di Kementerian Keuangan. Tapi kami ingin memastikan kementerian dan lembaga kalau mereka sudah tahu bahwa ini prioritas nasional, mereka harus menganggarkannya dengan besaran anggaran yang sesuai dengan target," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, aturan ini sudah berlaku mulai penyusunan anggaran tahun 2018. Selain melakukan pengawasan, Bappenas juga diberi kuasa untuk mengevaluasi kinerja pembangunan dan anggaran serta kebijakan tahun berjalan.

Selama ini, kata Bambang, terkadang proyek yang sudah dianggap prioritas oleh Bappenas justru tidak dianggarkan oleh kementerian atau lembaga terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com