Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Ingin Ubah Anggaran, Izin Bappenas Dulu

Kompas.com - 03/07/2017, 18:17 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan,  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional diterbitkan karena banyaknya kasus pemotongan anggaran di masa lalu.

"Ternyata anggaran untuk proyek prioritas yang dipotong atau dibatalkan atau dibuat (dijalankan program) tapi enggak selesai 100 persen. Misalnya proyek yang harusnya selesai tahun ini, tapi malah jadi molor 2 tahun lagi," kata Bambang, di Kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).

Melalui aturan tersebut, Bappenas juga berwenang melakukan pengawasan. Bappenas berwenang untuk memastikan proyek dalam program prioritas nasional dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Kemudian, berwenang mengawasi agar anggaran untuk proyek prioritas tidak diubah-ubah, serta memastikan proyek tersebut terealisasi. Selanjutnya, berwenang mengevaluasi kinerja pembangunan dan anggaran serta kebijakan tahun berjalan.

"Kami ingin memastikan segala sesuatunya sesuai dengan yang direncanakan," kata Bambang. Selama ini, kata Bambang, terkadang proyek yang sudah dianggap prioritas oleh Bappenas justru tidak dianggarkan oleh kementerian atau lembaga terkait. Melalui aturan ini, kementerian dan lembaga tak dapat sembarangan mengubah anggaran.

"Kalau ada kementerian atau lembaga secara sendiri memutuskan mengurai anggaran itu, ya dia harus minta izin dulu ke Bappenas dan Kemenkeu. Mereka enggak bisa ubah anggarannya, harus izin kami, karena di masa lalu banyak target perencanaan yang bias gara-gara itu," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com