Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Perusahaan di Semarang Belum Beri THR ke Karyawan

Kompas.com - 04/07/2017, 05:00 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Tujuh perusahaan di Provinsi Jawa Tengah belum memberi uang tunjangan hari raya kepada karyawannya hingga H+7 Lebaran 2017.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Wika Bintang mengatakan, dari tujuh perusahaan yang diadukan karena belum membayarkan THR.

Dari tujuh perusahaan tersebut, lima di antaranya sudah ada kesepakatan akan membayar secara bertahap dalam waktu dekat.

"Sedangkan sisanya belum," kata Wika di Semarang, Senin (3/7/2017).

Ia mengungkapkan bahwa tiga dari tujuh perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban membayar THR itu merupakan perusahaan yang bergerak di bidang tekstil dan berada di Kota Surakarta serta Semarang.

Tiga perusahaan besar yang tidak disebutkan namanya itu, kata dia, hanya memberi THR kepada karyawan tetap saja.

Sedangkan karyawan yang memiliki masa kerja belum genap satu tahun, tidak mendapat THR.

Padahal sesuai aturan, seluruh karyawan, baik tetap atau kontrak, berhak mendapatkan THR.

"Untuk masa kerja di bawah satu tahun, bisa dihitung secara proporsional misalnya yang baru bekerja tiga bulan, maka hitungannya 12 bulan dibagi tiga dikali gaji satu bulan," ujarnya.

Wika menegaskan, Disnakertrans Jateng akan terus memantau pemberian THR dari ketujuh perusahaan yang terlambat melaksanakan kewajibannya itu.

"Kami akan terus memantau sampai THR diberikan oleh perusahaan kepada karyawan secara penuh," katanya.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan pembayaran THR bagi pekerja itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Buruh Di Perusahaan, dan Surat Edaran Menaker RI No.3/2017.

Menurut dia, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan, maka akan dikenai sanksi.

Selain itu, jika pembayaran THR dilakukan usai Lebaran, maka dikenakan denda sebesar 5 persen dari nominal THR yang menjadi hak pekerja.

Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta perusahaan-perusahaan berbagai sektor segera menyelesaikan permasalahan terkait keterlambatan pembayaran THR Lebaran 2017 bagi para pekerja.

"Mengacu pada peraturan pemerintah, semestinya masalah pembayaran THR pada pekan ini sudah selesai," kata anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Soni Sumarsono.

Mengenai adanya puluhan perusahaan yang diadukan terkait dengan pembayaran THR, ia mengaku akan terus memantau perkembangan penanganan yang dilakukan oleh Disnakertrans Jateng.

Ia juga mendesak kepada Disnakertrans Jateng untuk proaktif memantau di tiap daerah, termasuk menggiatkan sosialisasi adanya posko pengaduan THR. (Hendra Gunawan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com