Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulan Depan, Kepemilikan Gerai Minimarket Akan Dibatasi 40 Persen

Kompas.com - 04/07/2017, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membatasi ekspansi ritel modern terkait pembatasan rasio atau persentase kepemilikan gerai minimarket.

Tujuannya, untuk membatasi monopoli kepemilikan dari satu grup korporasi atau beberapa investor saja dalam sebuah jaringan minimarket diminta dikaji dengan bijak.

Aturan baru tersebut termaktub dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Aturan tersebut terus digeber penyelesaiannya.

Pembatasan ekspansi ritel modern jadi salah satu poin penting yang akan tercantum di dalam revisi Perpres tersebut.

Tjahya Widayanti Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, untuk waralaba ritel modern, ke depannya akan dibatasi threshold kepemilikannya.

Peritel modern wajib mewaralabakan 40 persen dari penambahan gerai yang ada. Namun untuk aturan ini tidak berlaku untuk cafe dan restoran.

Tjahya bilang, untuk peritel makanan cepat saji threshold-nya akan berbeda. "Tapi angka ini masih dalam pembahasan," kata Tjahya, Senin (3/7/2017).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, pembatasan rasio persentase kepemilikan korporasi untuk mencegah perkembangan kepemilikan gerai minimarket secara berlebihan.

Dengan pembatasan tersebut, pemerintah ingin perekonomian masyarakat ikut berkembang.

Dengan demikian, grup korporasi tetap bisa saja menambah gerai minimarketnya, asal rasionya tidak lebih dari yang ditetapkan oleh pemerintah nantinya.

"Jadi mereka (korporasi ritel) harus berkembang bersama investor kecil," tuturnya.

Darmin mengakui pihaknya saat ini masih menunggu Kementerian Perdagangan untuk merampungkan aturan tersebut.

Namun ia menargetkan revisi Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 itu akan bisa diterbitkan secepatnya.

"Kami berharap jangan lama, kami berharap sebulan ini bisa selesai," tuturnya. (Ramadhani Prihatini)

Berita ini sudah tayang di KONTAN pada Senin (3/7/2017) dengan judul "Rasio Kepemilikan Ritel Modern Akan Dibatasi 40 Persen."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com