Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Perusahaan Belum Tercatat di BEI, OJK Akan Permudah Aturan

Kompas.com - 05/07/2017, 12:15 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan beberapa kemudahan aturan dan kebijakan di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan langkah itu dilakukan untuk dapat mengajak perusahaan-perusahaan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia atau BEI.

Sebanyak 52 perusahaan diketahui melakukan produksi di Indonesia, namun listing di luar negeri.

"Kami akan lihat ada enggak peraturan-peraturan yang menghambat, peraturan-peraturan yang membuat mereka merasa berat untuk listing di Indonesia," kata Nurhaida, di Jakarta, Selasa (4/7/2017).

"Kami akan lakukan perbaikan-perbaikan atau kemudahan peraturan, tetap jangan sampai kemudahan itu membuat investor tidak mendapatkan haknya." 

Perusahaan yang belum mencatatkan sahamnya di BEI itu terdiri dari perusahaan nasional dan asing. Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari sektor perdagangan, properti, kelapa sawit, pertambangan, dan lain-lain.

Nurhaida menyebut, selama ini perusahaan pertambangan sulit melantai di bursa. Salah satu alasannya karena waktu yang tak menentu mengenai eksplorasi.

"Perusahaan pertambangan di awal-awal pada tahap eksplorasi pasti butuh biaya, tapi belum ada penghasilan. Saat eksplorasi pun mungkin revenue belum cukup," kata Nurhaida.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengajak perusahaan-perusahaan yang beraktivitas di Indonesia untuk melantai di pasar modal Indonesia.

Jokowi juga mengajak anak usaha BUMN untuk turut melantai di bursa saham.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengimbau 52 perusahaan tersebut meniru Freeport. Freeport wajib mencatatkan sahamnya di BEI karena pendapatan terbesarnya berasal dari Indonesia.

Hanya saja, 52 perusahaan itu justru mencatatkan saham mereka di Malaysia, Singapura, China, Australia, dan lain-lain.

"Kami mau mendatangi mereka untuk mengimbau mereka listing di Indonesia juga," kata Tito.

Tito mengaku sudah mendatangi beberapa perusahaan dan mereka menyetujui untuk mencatatkan saham di Indonesia.

Salah satu perusahaan yang setuju listing adalah Newmont.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com