Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Tarif Promo Taksi Online Timbulkan Saling Bunuh Bisnis

Kompas.com - 05/07/2017, 15:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menilai tarif promo pada taksi online bakal menimbulkan persaingan tidak sehat antar perusahaan penyedia aplikasi taksi online. 

Sehingga, jika terjadi persaingan tidak sehat, maka ke depannya salah satu perusahaan akan membunuh bisnis perusahaan saingannya.  

"Promo itu jangka pendek hanya menguntungkan individu, tetapi jangka panjang saling membunuh," ujar Budi Karya saat ditemui di Komplek Parlemen DPR, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Selain itu, menurut mantan orang nomor satu di PT Angkasa Pura II (Persero) ini, jika adanya adanya persaingan tidak sehat maka juga akan timbulnya monopoli tarif. 

"Kalau sudah ada saling membunuh dan sudah ada pemenang, dia (salah satu) perusahaan) akan monopoli. Bisa saja enam bulan Kita seneng, tetapi 10 tahun kemudian di monopoli satu operator. Kita harus melindungi konsumen jangka panjang bukan jangka pendek, dan Kita tidak boleh senang sesaat," jelas dia. 

Sementara itu, Budi Karya menambahkan, penetapan tarif batas dan bawah sudah melalui diskusi berbagai pihak. Budi Karya juga mengklaim, perusahaan penyedia aplikasi taksi online juga telah menyetujui tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan. 

"Dan ini (tarif batas atas dan bawah) Kita telah diskusi selama sembilan bulan, dan nggak main-main. Kita juga selalu ajak bicara, secara formal perusahaan  mendukung. Bahkan YLKI mendukung, karena penyetaraan ini langkah adil," pungkas dia.

Sekadar informasi, saat ini terdapat tiga perusahaan penyedia aplikasi taksi online di Indonesia. Ketiga peruhaan tersebut diantaranya, GoCar, Grab Car, dan Uber.  

Kemenhub juga telah memberlakukan secara resmi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlaku per 1 Juli 2017.

Salah satu yang diatur yakni tarif batas atas dan bawah. 

Adapun, penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online dibagi dalam dua wilayah, yakni wilayah I mencakup Sumatera, Jawa dan Bali.

Sedangkan Wilayah II berlaku di daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Adapun, tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp 3.500 dan batas atasnya sebesar Rp 6.000 sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700 dan batas atasnya sebesar Rp 6.500.

Kompas TV Apakah ini berarti taksi online tak lagi murah dan apakah persaingan dengan taksi konvensional akan lebih sehat?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com