Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Masih Banyak Korporasi Non-bank Belum Lapor Utang Luar Negeri

Kompas.com - 05/07/2017, 21:45 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) terus memonitor perkembangan utang luar negeri (ULN) korporasi non-bank.

BI menuturkan, ULN korporasi non-bank perlu dimitigasi risikonya. BI menyoroti pun menyoroti asih banyaknya korporasi non-bank yang belum melaporkan terkait penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negerinya. Pasalnya, baru 2.557 dari 2.700 korporasi yang sudah melaporkan ULN ke BI.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo meminta perusahaan atau korporasi nonbank dapat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan ULN. BI pun juga sudah mengeluarkan aturan tentang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ULN korporasi nonbank.

Dalam aturan itu, BI mewajibkan korporasi untuk melaporkan penerapan prinsip kehati-hatian, yaitu pemenuhan rasio lindung nilai (hedging) minimal 25 persen dari selisih negatif antara aset dan kewajiban valas.

Selain itu, rasio likuiditas minimal 70 persen dari ULN yang akan jatuh tempo sampai dengan tiga bulan ke depan. Ketentuan lain adalah korporasi peringkat utang minimal BB-.

"Kamis sudah keluarkan aturan prinsip kehati-hatian bagi perusahaan atau korporasi nonbank kususnya dalam melakukan utang ke luar negeri. Ini berlaku bagi korporasi nonbank, mereka perlu mengetahui prinsip kehati-hatian yang meliputi 3 aspek itu," kata Agus di Gedung DPR/MPR, Rabu (5/7/2017).

BI menyatakan, ULN swasta menyusut pasca terbitnya peraturan tentang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank. BI pun terus melakukan pemantauan terhadap pengelolaan utang luar negeri yang dilakukan korporasi non-bank.

Posisi ULN sektor swasta tercatat sebesar 159,9 miliar dollar AS atau 49 persen dari total ULN. Dengan perkembangan ini, rasio ULN Indonesia terhadap PDB pada akhir kuartal I 2017 tercatat pada kisaran 34 persen, namun menurun jika dibandingkan kuartal I 2016 yang sebesar 37 persen.

"ULN merupakan gabungan dari pemerintah dan swasta. BI berterimakasih atas perhatiannya. Kami sudah mengeluarkan aturan untuk menjaga kesehatan dari sektor swasta. Kami akan memantau hasilnya, sehingga Kemenkeu akan tahu utang swasta setiap saat," ungkap Agus.

Terkait korporasi nonbank yang belum melapor kepada BI mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negerinya, BI akan mengenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 10 juta bila korporasi yang dimaksud tidak melapor hingga batas waktu yang ditetapkan.

Ketentuan mengenai denda tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor/17/3/Dsta mengenai pelaporan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank.

Dalam SE tersebut, korporasi yang terlambat menyampaikan laporan akan dikenakan sanksi Rp 500.000 per hari dan denda maksimal Rp 5 juta. Adapun bagi korporasi yang hingga akhir masa keterlambatan belum juga menyertakan laporan, akan dikenakan denda Rp 10 juta.

BI menyatakan, salah satu tujuan pelaporan utang luar negeri tersebut adalah untuk memastikan perusahaan tidak terkena dampak kerugian akibat selisih kurs.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com