Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian-Lembaga, Berhematlah!

Kompas.com - 06/07/2017, 21:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun ini, defisit anggaran negara bisa mencapai 2,92 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Angka itu nyaris menyentuh batas defisit yang ada di dalam undang-undang sebesar 3 persen.

Kementerian dan lembaga diwajibkan menghemat belanja barang agar defisit tidak semakin melebar melanggar undang-undang. Belanja barang itu meliputi anggaran rapat hingga perjalanan dinas.

"Yang begitu harus diefisenkan," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Selama ini tutur Darmin, banyak kementerian dan lembaga negara yang menggunakan anggaran untuk hal-hal yang tidak terlalu produktif. Yakni rapat di hotel-hotel dan perjalanan dinas.

Padahal situasi anggaran negara sedang terengah-engah. Penerimaan negara kerap tidak mencapai target sehingga ketersediaan belanja sangat terbatas.

Tahun lalu, pemerintah sempat memangkas anggaran Rp 137 triliun.

Terdiri dari belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 64,7 triliun dan dana transfer ke daerah Rp 70,1 triliun serta dana desa sebesar Rp 2,8 triliun.

Namun Darmin mengatakan, pemerintah tidak akan melakukan hal yang sama tahun ini.

Pemerintah lebih memilih untuk meminta kementerian dan lembaga untuk menghemat belanja.

Anggaran harus digunakan untuk program-program yang lebih produktif dan prioritas.

Harapannya, penghematan belanja tidak berdampak kepada program yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com