Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unilever Perpanjang Cuti Hamil Pegawainya Jadi Empat Bulan

Kompas.com - 07/07/2017, 14:54 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial, PT Unilever Indonesia Tbk memperpanjang waktu cuti hamil bagi para karyawan perempuan mereka.

HR Director PT Unilever Indonesia Tbk Willy Saelan membenarkan kabar tersebut. Masa cuti diperpanjang dari tiga bulan menjadi empat bulan bagi ibu hamil.

Peraturan ini mulai efektif per 1 Juli 2017.

"Unilever Indonesia melihat fungsi keluarga yang sejahtera dan bahagia (well being family) sangat penting untuk tumbuh kembang anak dan faktor kesuksesan karyawan dalam menjalani pekerjaan sehari-hari di kantor," kata Willy, kepada Kompas.com, Jumat (7/7/2017). 

Masa cuti hamil bagi karyawan perempuan sepanjang empat bulan, dengan rincian 1,5 bulan sebelum dan 2,5 bulan setelah melahirkan.

(Baca: Perusahaan Ini Tawarkan Cuti 6 Bulan untuk Sambut Kelahiran Anak)

 

"Melalui kebijakan ini, kami ingin memberikan waktu berkualitas yang lebih lama kepada sang Ibu untuk fokus membangun pemenuhan emosi secara optimal dan mengasuh sang bayi, terutama pasca melahirkan," kata Willy.

Perpanjangan masa cuti ini juga berlaku bagi karyawan laki-laki yang istrinya akan melahirkan.

Unilever memperpanjang masa cuti bagi karyawan laki-laki dari tiga hari menjadi lima hari. Rinciannya, satu hari saat mengantar istri melahirkan dan empat hari setelah melahirkan.

"Dengan memberikan paternity leave, perusahaan akan mampu memberikan kesempatan kepada sang suami untuk bisa lebih terlibat dalam menjalankan dan berbagi tanggung jawab dalam merawat anak, terutama beberapa hari setelah anak dilahirkan," kata Willy.

"Seperti menggantikan popok, memandikan sang bayi, menenangkan ketika bayi menangis, sehingga hubungan emosional yang terbangun tidak hanya antara sang bayi dengan sang ibu, tetapi juga dengan sang ayah." 

(Baca: Nike Beri Cuti Minimal 2 Bulan untuk Pegawai)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com