Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Aset dan Modal Tinggi, Perlukah BPR Berubah Jadi Bank Umum?

Kompas.com - 10/07/2017, 17:11 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mengoperasikan bank perkreditan rakyat (BPR), modal minimal yang harus dimiliki berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 4 miliar.

Akan tetapi, saat ini tidak sedikit BPR yang modalnya besar, hingga setara dengan bank umum kegiatan usaha (BUKU) I.

Dengan adanya BPR yang modalnya menyamai bank BUKU I, apakah perlu BPR tersebut berubah menjadi bank umum?

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto menyatakan, meski memiliki aset dan permodalan yang tinggi, BPR tak perlu mengubah diri menjadi bank umum.

"Kalau melihat peta volume, BPR di Indonesia itu ada yang aset maupun modalnya sudah melebihi bank BUKU I. Aset per Desember 2016 kemarin ada yang lebih dari Rp 7 triliun," kata Joko di Jakarta, Senin (10/7/2017).

(Baca: "Fintech" Menjamur, Bagaimana Nasib BPR?)

Menurut Joko, BPR tak perlu berubah menjadi bank umum lantaran memiliki kebiasaan dan budaya yang berbeda.

Pasalnya, BPR didirikan untuk mengkhususkan diri dan fokus pada pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Sehingga, apabila BPR berubah menjadi bank umum, maka kompleksitasnya juga akan berbeda.

Hal yang paling tepat menurut Joko adalah BPR tetap menjadi BPR meski aset dan modalnya besar.

"Tapi sesuai dengan titahnya, bagaimana dia inklusi UMKM di Indonesia. Kalau kemampuannya meningkat, maka kemampuan untuk inklusi, kemampuan untuk melakukan edukasi, dan menjadi pendamping UMKM semakin tinggi," jelas Joko.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, total aset industri BPR mencapai Rp 115,2 triliun per April 2017.

Angka ini meningkat 10,18 persen secara tahunan (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Adapun jumlah BPR saat ini mencapai 1.621 BPR di seluruh Indonesia.

Sementara itu, jumlah kredit yang disalurkan BPR secara keseluruhan mencapai Rp 110,9 triliun, tumbuh 9,95 persen (yoy).

Dana pihak ketiga (DPK) BPR per April 2017 mencapai Rp 95,5 triliun. Angka tersebut tumbuh 9,98 persen (yoy).

(Baca: Produk dan Layanan BPR Dinilai Belum Variatif)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com