Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Persilahkan DPR Tolak PMN untuk BUMN Bermasalah

Kompas.com - 13/07/2017, 19:44 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Komisi VI DPR untuk tidak ragu menolak rencana suntikan dana melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN bermasalah.

"Saya titip ke Komisi VI kalau memang harus ditolak ya ditolak," ujar Sri Mulyani saat mewakili Menteri BUMN Rini Soemarno dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Pernyataan itu dilontarkan Sri Mulyani setelah mendengar masukan dari anggota Komisi VI terkait rencana pemberian PMN kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Djakarta Lloyd senilai Rp 2,3 triliun.

Sri Mulyani diminta hati-hati memberikan PMN, khususnya untuk Djakarta Lloyd. Sebab perusahaan itu dinilai memiliki berbagai masalah termasuk dalam kinerja dan tata kelola keuangannya.

Sejumlah anggota Komisi VI membeberkan data-data dan tata kelola keuangan Djakarta Lloyd kepada Sri Mulyani. Perempuan yang kerap disapa Ani itu mengakui tidak melakukan pendalaman korporasi dari setiap BUMN yang meminta PMN.

Sebab tugas ia sebagai Menteri Keuangan hanya mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan makro ekonomi.

Ia sendiri mendapatkan data dari Deputi Kementerian BUMN bahwa keuangan Djakarta Lloyd sudah untung. Pada 2017 ini, pendapatan Djakarta Lloyd sudah mencapai Rp 425 miliar. Oleh karena itu, ia mempercayakan keputusan sepenuhnya pemberian PMN itu kepada Komisi VI.

Sri Mulyani juga menilai sejumlah Anggota Komisi VI memiliki data-data yang bisa digunakan untuk mengambil keputusan.

Komisi VI sendiri akhirnya menunda pengambilan keputusan tehadap usulan pemberian PMN kepada dua BUMN itu senilai Rp 2,3 triliun. Komisi VI dan Kementerian BUMN sepakat akan membahas usulan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com