Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semalam di Sel, Pemegang Saham Perusahaan Tambang Langsung Lunasi Utang Pajaknya

Kompas.com - 14/07/2017, 14:14 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyandera seorang penunggak pajak berinisial EB, pemegang saham perusahaan tambang PT MMKU, di Lapas Salemba, Jakarta, Rabu (12/7/2017) lalu. Namun sehari berselang, EB dibebaskan.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi, pihaknya membebaskan EB lantaran ia langsung melunasi semua utang pajaknya sebesar Rp 2,37 miliar.

"Jadi kami enggak peduli kalau dia enggak bayar pajak, dia bisa dibawa ke Nusakambangan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Ken mengatakan, Ditjen Pajak akan bertindak tegas kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak namun tidak juga melunasinya.

Upaya terakhir yang diakukan yakni dengan gijzeling atau penyanderaan.

Apalagi, Ditjen Pajak sedang berupaya mengejar target penerimaan pajak dari proses penyidikan dan penagihan Rp 59 triliun pada 2017.

Hingga saat ini, realisasinya sudah mencapai Rp 28 triliun.

Meski begitu, Ken memastikan Ditjen Pajak tidak akan sembarangan dalam mengambil langkah penegakan hukum pajak.

Semua keputusan akan diambil sesuai data akurat yang dimiliki Ditjen Pajak.

"Untuk penuhi target kami tidak ngawur. Setelah tax amnesty pun banyak yang enggak ikut, dan belum sampaikan (harta)," kata Ken.

(Baca: Ditjen Pajak Sandera Penunggak Pajak Asal Gorontalo)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com