Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejar Target, Ditjen Pajak Incar Para Penunggak Pajak

Kompas.com - 14/07/2017, 15:46 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku akan sangat serius mengejar target penerimaan pajak dari proses penyidikan dan penagihan sebesar Rp 59 triliun pada 2017.

Sasaranya jelas yakni para wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.

"(Tetapi) untuk penuhi target, kami tidak ngawur," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Ditjen Pajak mengimbau kepada para penunggak pajak untuk segara melunasi utang pajaknya. Bila himbauan itu diabaikan, maka langkah gizjeling atau penyanderaan akan diakukan oleh petugas pajak.

Namun tutur Ken, penyanderaan akan dilakukan kepada penunggak pajak yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau sudah ada keputusan dari pengadilan pajak.

Pasca-program tax amnesty berakhir, Ditjen Pajak sudah mulai melakukan penegakkan hukum terutama kepada wajib pajak yang tidak ikut program pengampunan pajak tersebut.

Hingga saat ini, dari target Rp 59 triliun penerimaan negara dari proses penagihan, realisasi yang tercatat di Ditjen Pajak sudah mencapai Rp 28 triliun.

"Kami cari data akurat yang valid dan kami sangat serius 6 bulan ke depan kerena ada target," kata Ken. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji mengatakan, untuk mengejar target itu, Ditjen Pajak akan menambah tenaga pemeriksa pajak.

Tambahan itu berasal dari account representative (AR). Selama ini, tugas AR hanya sebatas menyampaikan imbauan kepada wajib pajak. Namun AR tidak lagi hanya membuat himbauan namun bisa lansung terlibat di dalam pemeriksaan pajak layaknya pemeriksa pajak.

Saat ini, jumlah AR di Direktorat Jenderal Pajak tak jauh dari jumlah pemeriksa pajak, yakni 4.866 orang. Diharapkan, AR bisa menjadi amunisi tambahan bagi pemeriksa pajak menegakkan hukum pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com