Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Terbelah soal Perppu Akses Keuangan, DPR Pening dan Dilematis

Kompas.com - 18/07/2017, 19:04 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR menanggapi terbelahnya pandangan para pakar terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Anggota Komisi XI Fraksi Partai Nasdem, Johnny G Plate mengaku pening setelah mendengarkan penjelasan para pakar yaitu mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, Ekonom Aviliani, dan Bankir Senior Arwin Rasyid.

"Ada dua pendapat yang bertabrakan seolah-olah tidak dalam arah yang sama. Ini membuat pening kami untuk menerima atau menolak (Perppu) ini," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

DPR, tutur Johnny, hanya memiliki dua opsi terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2017 yaitu menolak atau menerimanya menjadi undang-undang. Tidak ada pula kewenangan untuk mengubah pasal atau bahkan titik koma sekalipun.

(Baca: Para Pakar Terbelah Soal Perppu Akses Informasi Keuangan)

Sementara itu Anggota Komisi XI Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo mengatakan, cukup dilematis memutuskan apakah akan menerima atau menilai Perppu Nomor 1 Tahun 2017 itu. "Hanya dua opsi menerima atau tidak. Ini yang membuat kami dilematis," kata Andreas.

Sebelumnya, Komisi XI mengudang tiga pakar untuk memberikan pandangan terkait Perppu Nomer 1 Tahun 2017.

Pertama, Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menilai Perppu itu perlu didukung lantaran diyakini menjadi solusi tidak optimalnya penerimaan pajak. Seperti diketahui, melalui aturan anyar itu, Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk mengakses informasi keuangan nasabah yang notabene wajib pajak.

Sementara itu Ekonom Aviliani mempertanyakan jaminan kerahasiaan data nasabah yang diberikan bank kepada Ditjen Pajak. Di dalam Perppu itu, bank diwajibkan melaporkan rekening nasabah kepada Ditjen Pajak.

Adapun Bankir Senior Arwin Rasyid mempertanyakan batas minimal pelaporan rekening Rp 1 miliar nasabah kepada Ditjen Pajak. Menurut ia, kewajiban itu justru membuat resah banyak nasabah.

Sebelumnya, pemeritah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 pada Mei 2017 lalu. Aturan itu dikeluarkan terkait  ketentuan internasional terkait pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com