JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu kredit merupakan alat transaksi nontunai yang bisa membantu kepraktisan seseorang dalam bertransaksi.
Hanya saja, di balik segala kelebihan dan kemudahan pemakaian kartu kredit, ada berderet biaya yang bisa membuat transaksi kartu kredit Anda menjadi tidak efisien alias mahal.
Banyak kasus terjadi saat nasabah kartu kredit terkaget-kaget mendapati tagihan kartu kredit mereka yang jauh lebih besar dari dugaan semula.
Setelah dirunut ternyata nasabah tersebut dikenakan biaya-biaya di luar nilai transaksi yang dia lakukan. Misalnya, biaya materai, biaya tarik tunai, biaya overlimit dan lain sebagainya.
Nah, bagi Anda yang tertarik dengan segala kepraktisan dan keuntungan memakai kartu kredit, Anda perlu mengetahui berbagai biaya kartu kredit yang menyertai penggunaan alat transaksi nontunai itu.
Orang biasanya hanya memperhatikan biaya kartu kredit seperti biaya bunga dan biaya keterlambatan pembayaran tagihan. Pada kenyataannya, ada banyak jenis biaya kartu kredit selain itu yang harus diketahui oleh nasabah.
Berikut ini beberapa biaya kartu kredit yang sering dilupakan oleh nasabah:
1. Biaya materai
Setiap transaksi ritel dengan nilai di atas Rp 250.000 hingga Rp 1 juta akan dikenakan biaya materai sebesar Rp 3.000. Sedangkan untuk transaksi di atas Rp 1 juta, biaya materainya Rp 6.000. Biaya materai ini sering terlupakan saat orang berupaya membayar penuh (full payment) tagihan kartu kredit.
Sebagai contoh, nasabah kartu kredit membeli gadget seharga Rp 10 juta memakai kartu kredit dan berencana membayar tagihan penuh sebelum jatuh tempo.
Namun, pembayaran penuh oleh si nasabah adalah sejumlah Rp 10 juta saja, tanpa menyertakan biaya materai Rp 6.000. Di tagihan bulan berikutnya, biaya materai itu akan ditagihkan oleh bank penerbit.
2. Biaya overlimit
Nasabah kartu kredit harus mengetahui persis limit atau batas transaksi kartu kredit yang dimiliki, baik limit transaksi belanja atau transaksi tarik tunai.
Bila Anda bertransaksi memakai kartu kredit melebihi batas kartu, Anda akan terkena biaya oleh bank. Besar penaltinya beragam, tapi rata-rata penerbit kartu kredit mematok biaya overlimit sekitar 5% dari transaksi.
3. Biaya konversi mata uang asing