Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang NKRI Sudah Sesuai dengan UU Mata Uang

Kompas.com - 19/07/2017, 21:48 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR RI Sadar Subagyo mengatakan, kredibilitas rupiah tidak boleh diragukan oleh pihak manapun. Menurut Sadar, Undang-undang (UU) Mata Uang merupakan acuan bagi bank sentral dalam mengelola rupiah. 

"Memang betul rupiah lambang negara dan tidak boleh diragukan kredibilitasnya," kata Sadar dalam pernyataannya, Rabu (19/7/2017).

(Baca: BI Minta Masyarakat Tak Sebar Isu Soal Rupiah)

Setiap negara, kata dia, juga memiliki UU yang mengatur mengenai mata uang. Hal ini, imbuh Sadar, juga berlaku bagi tanda tangan yang tertera di uang kertas.

Seperti diketahui, uang kertas rupiah NKRI Tahun Emisi 2016 ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan Gubernur BI. Sadar menyatakan, apabila ada pihak manapun yang mempertanyakan kredibilitas rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, maka ia tidak memahami proses dan pembentukan UU Mata Uang.

"Di banyak negara juga seperti itu, dan ada yang gubernur bank sentralnya saja yang tanda tangan, tergantung kesepakatan saja," tutur Sadar.

Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, BI telah mengeluarkan dan mengedarkan rupiah tahun emisi terbaru yang sesuai ciri-cirinya dengan ketentuan yang diamanatkan Undang-undang.

(Baca: BI: Uang Rupiah NKRI Simbol Kedaulatan Negara)

Beberapa ciri umum Uang Rupiah kertas adalah adanya gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.

Selain itu, Uang Rupiah juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman uang, serta memuat gambar pahlawan nasional dan/atau presiden sebagai gambar utama pada bagian depan.

Selain itu, sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2011, Uang Rupiah harus memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia. Dalam hal ini, Menteri Keuangan bertindak sebagai perwakilan Pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com