Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investor EBT: Regulasi Terus Berubah-ubah, Ini Menyulitkan Kami...

Kompas.com - 20/07/2017, 06:30 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Utara untuk menggali masukan dan menginventarisir berbagai masalah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Terbarukan yang saat ini sedang diusulkan DPD RI.

Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba, mengatakan, persoalan dan masukan apa saja dari Sumut diperlukan sebagai bahan dalam proses pembahasan RUU.

"Selain RUU Energi Terbarukan, saat ini kami juga sedang membahas RUU Geologi,” ujar Parlindungan, Rabu (19/7/2017).

Disebutkannya, pemerintah berupaya mempercepat proses pembahasan regulasi ini karena Indonesia sangat tertinggal dari negara lain yang sudah lama meninggalkan energi fosil dan beralih ke energi terbarukan.

“Kita ini sudah sangat terlambat, China sudah lama meninggalkan energi fosil, kita harus memikirkan aspek yang lebih luas demi kelangsungan lingkungan kita. Makanya diperlukan penguatan agar pengembangan pemanfaatan energi terbarukan dapat berjalan dengan cepat melalui penyusunan undang-undang,” katanya lagi.

Untuk mendapatkan masukan terkait RUU tersebut, pihaknya melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah seperti Provinsi Jawa Timur, Sumatera utara dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Permasalahan yang terjadi di lapangan penting untuk RUU ini,” pungkas Parlindungan.

Wakil Gubernur Sumatera Utara Nurhajizah Marpaung menjelaskan, saat ini peran pemerintah provinsi semakin meningkat seiring implementasi dari UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Artinya, kewenangan pemerintah kabupaten dan kota dialihkan kepada provinsi, salah satunya adalah izin pertambangan.

Di sisi lain, Sumut memiliki potensi energi yang sangat banyak, mulai dari panas bumi, bio massa, bio gas hingga tenaga surya.

“Besarnya potensi energi ini membuat kami terus berupaya meningkatkan investor yang mau bekerjasama membangun sumber-sumber ketenagalistrikan seperti dari China dan Korea. Di samping untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat,” kata Nurhajizah.

Hadir dalam pertemuan tersebut, seorang investor, Johannes IW yang menyampaikan keluhannya terkait regulasi yang berubah-ubah yang dikeluarkan pemerintah. Mulai Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2016 sampai muncul lagi Permen Nomor 19 tahun 2017.

Regulasi terus berubah-ubah, ini menyulitkan kami. Apalagi saat ini pihak perbankan tidak mau lagi memberikan suportnya kepada Indonesia terutama untuk pembangunan mini hydro karena regulasi yang terus berubah. Kalau bisa ini jadi perhatian serius pemerintahlah,” ucap Johannes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com