Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asing Serbu Bank, BI Tidak Bisa Melarang

Kompas.com - 09/09/2008, 07:50 WIB
JAKARTA, SELASA - Bank Indonesia tidak menutup mata terhadap fenomena dominasi kepemilikan asing di industri perbankan nasional. Namun, bank sentral juga tidak bisa melarang atau membatasi kepemilikan asing. Bank Indonesia hanya bisa mengupayakan agar peran bank asing terhadap perekonomian terus meningkat.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Muliaman Hadad, Senin (8/9) di Jakarta, menjelaskan, yang menjadi persoalan bukanlah seberapa besar penguasaan asing terhadap perbankan nasional, tetapi bagaimana dampaknya terhadap kinerja perbankan dalam mendorong perekonomian. Per Juni 2008, kepemilikan asing atas aset perbankan nasional mencapai 47,02 persen, terus meningkat sejak krisis.

Menurut Muliaman, dominasi asing bisa saja dikatakan dapat membawa risiko terhadap perekonomian, misalnya pelarian dana ke luar negeri. Namun, solusinya dalam jangka pendek bukanlah membatasi kepemilikan asing, melainkan bagaimana membuat investor asing tidak bisa melarikan dananya.

Tidak bisa dihindari

Dalam jangka pendek, dominasi kepemilikan asing memang tidak bisa dihindari. Tuntutan peningkatan modal dan tantangan perbankan yang semakin berat ke depan membuat investor lokal tidak berdaya. Ujungnya, mereka pun menjual ke investor asing yang memang memiliki modal relatif lebih besar.

Muliaman juga mengatakan, BI terus mengevaluasi kiner- ja bank-bank yang dimiliki asing. Dalam jangka panjang, nantinya akan diketahui apakah kepemilikan asing membawa manfaat atau kesengsaraan terhadap perekonomian Indonesia.

Anggota Komisi XI DPR, Dradjad Wibowo, mengatakan perlunya pembatasan kepemilikan asing di perbankan. ”Negara seperti Amerika, Singapura, dan Australia juga membatasi kepemilikan asing,” katanya.

Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono menyarankan revisi Arsitektur Perbankan Indonesia agar pihak asing tak lagi gampang masuk. Penjualan bank-bank nasional ke investor asing tidak lepas dari kebijakan modal mi- nimum yang diterapkan BI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com