Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fasilitas PPh Untuk Tarik Investasi Langsung

Kompas.com - 05/11/2008, 14:10 WIB

JAKARTA, RABU - Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 tahun 2008 lebih ditujukan untuk menarik investasi langsung dibanding investasi portofolio.

"PP 62 merupakan perluasan dari PP 1/2007 yang memang untuk menarik direct investment atau riil, jadi bukan portofolio," kata Deputi Menko Perekonomian Ekonomi Makro dan Moneter, Sahala Lumbangaol di sela sosialisasi PP 62/2008 di Jakarta, Rabu (5/11).
   
Ia mengharapkan, pelaksanaan PP 62 akan berjalan lancar sehingga dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. "Ini akan sangat membantu kita dalam mendorong pereknomian kita, dan ketahanan ekonomi jadi lebih bagus,
direct investment memang lebih mendukung dibandingkan portofolio
investment," katanya.
   
Ia mengakui, penyusunan PP itu dilakukan sebelum dampak krisis global dirasakan yaitu pada September 2007, namun PP itu dapat mendorong bergeraknya sektor riil. "Untuk mengatasi krisis, kita juga sudah ada upaya-upaya, dengan PP ini maka akan semakin bagus jadi bisa mendorong perekonomian," katanya.
   
Sahala optimis bahwa PP 62 akan lebih baik dibanding PP 1/2007, karena sudah didukung dengan penyederhanaan peraturan dan prosedur yang diperjelas. "Berbagai regulasi terutama yang terkait dengan BKPM diperbaiki, kami sangat optimis dengan PP 62, akan berdampak positif," katanya.
   
Menanggapi adanya ancaman deindustrialisasi dan PHK, Sahala mengatakan, gejolak ekonomi global pasti memberikan dampak seperti banyak permintaan yang tertunda. "Tapi selama ini kalau di Indonesia tampaknya belum sampai ke kondisi itu, mungkin kalau di negara-negara lain sudah sampai situ," kata Sahala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com