Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Serangkai Sosialisasikan LPKD

Kompas.com - 06/01/2009, 19:24 WIB

JAKARTA, SELASA — Kementerian Negara Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Departemen Keuangan melakukan sosialisasi Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD) di daerah-daerah untuk mendukung pengembangan kredit bagi UMKM.
    
"Pada 2009 ini, kami bersama BI dan Depkeu mensosialisasikan LPKD di daerah-daerah," kata Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Negara Koperasi dan UKM Chairul Djamhari di Jakarta, Selasa (6/1).
    
Ia mengatakan, untuk mendukung optimalisasi pengembangan kredit bagi UMKM diperlukan lembaga penjamin kredit hingga ke pelosok daerah.
    
Keberadaan LPKD bagi pemerintah daerah yang bersangkutan juga akan membantu mendorong perkembangan UMKM di daerah yang tentunya berkontribusi besar bagi perekonomian daerah tersebut.
    
"Kami bahkan kerap dikunjungi wakil-wakil dari daerah yang menanyakan bagaimana cara mendirikan lembaga penjaminan kredit daerah," katanya.
    
Hal itu menunjukkan betapa tinggi antusiasme beberapa pemerintah daerah untuk mengembangkan LPKD.
    
Chairul menekankan, untuk mendirikan dan mengetahui mekanisme pembentukan LPKD, pemerintah daerah hanya perlu menanyakannya kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkop. "Kalau mau mendirikan LPKD tidak usah cari yang ruwet, tinggal kirim surat kepada kami kalau memang tidak tahu caranya," katanya.
    
Menurut dia, LPKD akan memungkinkan UMKM memperoleh kemudahan dalam mengakses kredit dari perbankan.
    
Bagi pihak bank juga mendapatkan keuntungan dalam kaitannya dengan peningkatan jumlah kredit yang dapat disalurkan sekaligus membantu bank dalam pembagian risiko.
    
Oleh karena itu, perlu ada komitmen bersama sejumlah pihak termasuk Kemenkop, BI, dan Depkeu untuk mendukung perkembangan LPKD di Indonesia.
    
Di negara-negara lain, lembaga-lembaga serupa LKPD juga mendapatkan dukungan penuh dari pemerintahnya. Di Indonesia, pendirian LPKD masih terkendala beberapa hal, di antaranya masalah perizinan, permodalan, dan pengelolaan perusahaan.
    
Misalnya saja, dari sisi permodalan ada hambatan dalam hal sisi penggunaan dana Pemda yang berasal dari APBD. Berdasarkan PP Nomor 107 Tanggal 10 November 2000 pasal 10 ayat 1 tentang Pinjaman Daerah disebutkan bahwa daerah dilarang melakukan perjanjian yang bersifat penjaminan terhadap pinjaman lain yang mengakibatkan beban atas keuangan daerah.
    
Dari sisi operasional, LPKD memerlukan SDM andal yang dapat menjalankan bisnis penjaminan secara profesional. Hal itu karena bisnis tersebut penuh dengan risiko.
    
Chairul berharap, komitmen bersama antara Kemenkop, BI, dan Depkeu dalam melakukan sosialisasi LPKD dapat mereduksi berbagai persoalan itu sehingga pengembangan kredit bagi UMKM lebih optimal.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Whats New
Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com