Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tommy Soeharto "Kalahkan" Sri Mulyani

Kompas.com - 11/02/2009, 15:45 WIB

JAKARTA, RABU — Gugatan Menteri Keuangan Sri Mulyani terhadap putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra, dinyatakan tidak terbukti oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Reno Lestono, Rabu (11/2).

Selain gugatan terhadap Tommy, keputusan yang sama pun diterima Sri Mulyani atas gugatannya terhadap sejumlah perusahaan yakni PT Vista Bella Pratama, PT Mandala Buana Bakti, Humpus, PT Timor Putra Nasional. Serta turut tergugat Amazonas Finance Limited. Kesemuanya terkait pembelian hak piutang BPPN oleh Vista Bella Pratama.

Menurut majelis hakim, jaksa penuntut negara tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang dapat membuktikan bahwa Tommy memiliki afiliasi dengan Vista Bella Pratama. Selain itu, para tergugat juga dinyatakan tidak melanggar hukum karena perbuatan tergugat dinilai tidak merugikan pihak mana pun. "Perjanjian pengalihan piutang tersebut atas dasar kesepakatan bersama," ujar Reno.

Gugatan ini berawal ketika PT Timor Putra Nasional (TPN) terbelit utang yang mencapai Rp 4,045 triliun dari Bank Dagang Negara dan Bank Bumi Daya. Kemudian, BPPN mengambil alih piutang TPN dari kedua bank tersebut. Lalu, BPPN menjual piutang atau hak tagih atas hutang TPN kepada Vista Bella Pratama, yang disinyalisasi milik Tommy, dengan harga miring, yakni Rp 444 miliar.

Pemerintah mencium adanya indikasi penyimpangan dalam transaksi tersebut. Dinilai transaksi ini bertentangan dengan kepentingan Komite Kebijakan Sektor Keuangan Nomor 3/ Tahun 2000 dan Pedoman Pelaksanaan Program Penjualan Aset Kredit III Tahun 2003. Atas keputusan tersebut, penggugat dihukum membayar biaya perkara persidangan sebesar Rp 1,331 juta.

Sedianya, para tergugat mengajukan rekonvensi (mengajukan gugatan balik) terhadap penggugat atas tuduhan pencemaran nama baik, dengan biaya ganti rugi Rp 200 miliar. Namun, majelis hakim menilai gugatan tersebut terlalu prematur.

Seusai persidangan, kepada para wartawan, salah seorang jaksa penuntut negara, Nurtamam, mengatakan akan mengajukan banding dalam kurun waktu 14 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com