Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Angkutan Laut Turun

Kompas.com - 12/02/2009, 11:02 WIB

JAKARTA, KAMIS — Departemen Perhubungan (Dephub) dalam mendorong perkembangan dunia usaha dan pengguna jasa angkutan laut akan menurunkan tarif penumpang angkutan laut kelas ekonomi dan tarif jasa kepelabuhan yang meliputi tarif pemanduan, penundaan, dan container handling.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Sunaryo SH dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (12/2), mengatakan, penurunan tarif angkutan laut dalam negeri untuk kelas ekonomi berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan No.KM. 8 Tahun 2009 tentang tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri ekonomi tanggal 11 Februari 2009. Kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 01 Maret 2009 setelah dilakukan sosialisasi.

"Besaran penurunan tarif angkutan penumpang laut kelas ekonomi tersebut adalah sebesar 10 persen untuk angkutan laut kelas ekonomi yang berjarak di atas 1.000 km, sedangkan penurunan secara keseluruhan dari trayek yang berlaku di perairan Indonesia rata-rata sebesar 3,94 persen," katanya.

Dari perhitungan tersebut, menurut dia,  didapatkan penurunan tarif angkutan laut dalam negeri kelas ekonomi yang terendah sebesar Rp 39.800 per penumpang dan tertinggi Rp 124.200 per penumpang. "Sedangkan untuk penurunan tarif jasa kepelabuhan diberikan kepada pelayanan jasa yang terkait langsung dengan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang meliputi jasa pemanduan, jasa penundaan, dan jasa pelayanan peti kemas, khususnya container handling," ucapnya.
    
Ia mengatakan, pelaksanaan penurunan tarif jasa kepelabuhan tersebut dilaksanakan dengan cara pemberian diskon sebesar 5 persen dalam kurun waktu tiga bulan dan dapat dilakukan peninjauan kembali. Penurunan tarif tersebut berlaku efektif sejak 15 Februari 2009. "Dengan kebijakan penurunan tarif penumpang laut kelas ekonomi dan tarif jasa kepelabuhan tersebut, diharapkan akan mendorong perkembangan dunia usaha yang terkena dampak krisis ekonomi global," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com