Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Siapkan Aturan Transaksi Sukuk Ritel

Kompas.com - 16/02/2009, 09:47 WIB

JAKARTA, SENIN — Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan aturan penyelesaian transaksi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel alias sukuk ritel. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran No 11/6/DPM yang ditandatangani Direktur Pengelolaan moneter BI Eddy Sulaeman Yusuf.

Mengutip surat yang terbit 10 Februari 2009, agen penjual harus menyelesaikan seluruh transaksi di pasar perdana paling lambat dua hari kerja setelah tanggal penetapan hasil penjualan sukuk ritel.

BI meminta agen penjual menyetorkan hasil penjualan sukuk ritel ke rekening pemerintah yang ada di BI. Rekening yang menampung hasil penjualan sukuk ritel itu adalah rekening nomor 500.000003 atas nama Menteri Keuangan. "Batas waktu penyetoran dana adalah pukul 10.00 WIB," ungkap Eddy.

Agen penjual yang bukan bank, harus menunjuk bank pembayar untuk menyetorkan hasil penjualan sukuk ritel. Agen penjual nonbank harus melaporkan nama bank pembayar yang mereka tunjuk ke Direktorat Moneter BI. "Selanjutnya agen penjual menyampaikan bukti pembayaran kepada Direktorat Pengelolaan Moneter BI, Bagian Penyelesaian Transaksi Pengelolaan Moneter (DPM-PTPM)," katanya.

Setelah seluruh hasil penjualan sukuk ritel masuk, maka BI akan melakukan pencatatan pemilik sukuk ritel. Pencatatan akan dilakukan di tiap penyedia jasa kustodian yang telah ditunjuk investor.

Pada hari yang sama, penyedia jasa kustodian harus mengirimkan rincian tentang data investor. Rincian itu mencakup nomor rekening, nama nasabah, securities code, status investor, tipe investor, dan nilai nominal transaksi. Data tersebut harus mereka kirimkan lewat surat elektronik ke DPM PTPM.

BI nantinya juga bertugas melakukan pembayaran imbalan maupun nilai nominal saat sukuk jatuh tempo. BI dapat langsung mendebet rekening pemerintah untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang sukuk ritel. Aturan ini berlaku sejak 10 Februari. (Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com