Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Stimulus, Pengusaha Jangan Lakukan PHK

Kompas.com - 10/03/2009, 10:52 WIB

JAKARTA, SELASA — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengimbau pengusaha yang menerima stimulus Pajak Penghasilan (PPh 21) berkomitmen untuk mempertahankan karyawannya serta tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), menyusul pengalokasian stimulus PPh 21 oleh pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Hipmi Erwin Aksa sebelum Sidang Dewan Pleno I Hipmi di Hotel Shangri-La di Jakarta, Selasa (10/3).

"Paling tidak rencana PHK bisa ditunda, itu yang kita harapkan. Agar pengusaha yang dapat stimulus itu dapat berkomitmen tidak melakukan PHK. Mereka berkewajiban mempertahankan karyawannya," ujarnya.

Menurut Erwin, kebijakan pemberian stimulus ini harus diikuti dengan pengawasan oleh pemerintah. Selain itu, kata Erwin, pengusaha juga harus berkomitmen membayar PPh 21 kepada karyawan. "Pengusaha yang masuk dalam kategori harus memberikan stimulus PPh 21 itu kepada karyawannya," kata Erwin.

Erwin menilai, dengan pemberian stimulus PPh 21 akan meningkatkan daya beli masyarakat. Diharapkan, karyawan bisa belanja yang lebih besar lagi sehingga produsen yang kehilangan pasar akan kembali pasarnya  "Fokusnya ciptakan market. Pada saat mereka belanja demand akan bertambah dan penjualan akan naik, mudah-mudahan efektif," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com