Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

30 Maskapai "Sekarat"

Kompas.com - 31/03/2009, 08:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 30 perusahaan penerbangan di Indonesia dinyatakan dalam keadaan "sekarat". Diperkirakan, hampir semuanya akan dengan sendirinya mati pada tanggal 25 Juni 2009 mendatang.

Direktur Angkutan Udara Departemen Perhubungan Tri S Sunoko di Jakarta, Senin (30/3) menyatakan, ke-30 maskapai tersebut sudah sulit lagi untuk mendapatkan izin penerbangan atau air operator certificate (AOC) hingga batas waktu yang ditentukan yaitu 25 Juni 2009.

"Dephub sudah mengirimkan surat kepada maskapai-maskapai yang tidak beroperasi tersebut akan segera tutup dengan sendirinya karena belum mendapatkan AOC," kata Tri Sunoko.

Bahkan sudah ada yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan yaitu AdamAir, meskipun masih memiliki surat izin usaha penerbangan (SIUP). Jadi nanti secara otomatis SIUP-nya akan dicabut.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 25 tahun 2008, maskapai harus mendapatkan AOC maksimal satu tahun setelah KM tersebut disahkan yaitu tanggal 26 Juni 2008.

Ke-30 maskapai tersebut hingga kini belum bisa memenuhi syarat penerbangan sehingga otoritas penerbangan tidak memberikan AOC kepada mereka. Perusahaan penerbangan tersebut terdiri dari 17 maskapai berjadwal dan 13 maskapai tidak berjadwal.

Dijelaskannya, maskapai-maskapai tersebut adalah perusahaan lama yang dulu pernah terbang lalu mengalami permasalahan sehingga menghentikan penerbangannya seperti Bouraq, Bali Air, Jatayu Gelang Sejahtera dan Adam SkyConnection Airlines (AdamAir) juga ada perusahaan baru yang belum terbang seperti Eka Sari Lorena Air, Eagle Transport Services dan Golden Air.

Adapula maskapai yang berubah AOC yaitu dari penerbangan berjadwal menjadi tidak berjadwal seperti Deraya Air dan Pelita Air Service sehingga SIUP yang ditinggalkannya akan ditutup.

Dalam KM 25 tersebut, selain maskapai disyaratkan memenuhi factor-faktor keselamatan yang sangat berat, maskapai juga diwajibkan untuk memiliki minimal dua pesawat dan menguasai minimal tiga pesawat. Aturan tersebut mengganjal langkah mereka menjadi maskapai yang mampu terbang melayani penumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com