Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Mogok, Manajemen UOB Buana Minta Maaf

Kompas.com - 06/04/2009, 13:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  - Serikat Pekerja Karyawan PT Bank UOB Buana (SPKUOBB) sesuai dengan pemberitahuannya melalui surat No. 09/ SPKUOBB/021 tanggal 24 Maret 2009 telah melakukan Mogok Kerja Nasional sejak tanggal 6 April 2009 hingga tanggal 8 April 2009 , setelah tidak tercapainya kesepakatan atas 4 (empat) dari 7 (tujuh) tuntutan SPKUOBB.

"Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami atas nama Manajemen PT Bank UOB Buana Tbk (Bank UOB Buana) mohon maaf kepada nasabah dan juga kepada masyarakat umumnya atas ketidak-nyamanan dalam melakukan transaksi perbankan dan layanan lainnya," kata Direktur UOB Buana Safrullah Hadi Saleh dalam rilisnya ke Persda, Senin (6/4).

Dikatakan manajemen dan SPKUOBB akan terus melanjutkan kerjasamanya untuk mencari kesepakatan yang terbaik. Berikut adalah penjelasan Manajemen atas tuntutan SPKUOBB dimana Manajemen Bank UOB Buana dan SPKUOBB belum mencapai kesepakatan atas beberapa hal sebagai berikut :

1. SPKUOBB menuntut pembayaran kenaikan gaji sebesar 26 persen, termasuk perhitungan indeks kebutuhan hidup. Tuntutan ini sulit untuk dipenuhi mengingat krisis perekonomian global telah mempengaruhi kondisi perekonomian termasuk industri perbankan. Dengan mempertimbangkan hasil kinerja Bank UOB Buana pada tahun 2008, Manajemen telah memberikan kenaikan gaji, termasuk indeks kebutuhan hidup, dengan kisaran 11 persen - 17 persen, tergantung dari kinerja individual karyawan. Dimana kenaikan tersebut telah melebihi rata-rata industri.

2. SPKUOBB juga menuntut pembayaran bonus tahun 2008 dengan jumlah yang sama besar dengan pembayaran bonus tahun 2007. Hal ini juga sulit untuk dipenuhi oleh Manajemen, karena pembayaran bonus harus dilakukan berdasarkan pertimbangan pada kinerja Bank UOB Buana dan kinerja individual karyawan serta kondisi perekonomian nasional yang sedang menghadapi dampak krisis keuangan global.

3. Sebagai tambahan, SPKUOBB meminta penundaan terhadap kebijakan Bank UOB Buana untuk melakukan pengalihan Dana Pensiun dari metode Manfaat Pasti menjadi Iuran Pasti. Dimana pengalihan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan proses pengalihan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Lebih lanjut, SPKUOBB juga menuntut Manajemen Bank UOB Buana untuk mengangkat seluruh pegawai dasar kontrak yang telah bertugas lebih dari 3 tahun, menjadi pegawai tetap dan dengan pembayaran pesangon sesuai UU No. 13 Tahun 2003 untuk karyawan tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com