Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Tarik Uang Kertas Rp 1.000

Kompas.com - 01/05/2009, 14:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia kembali menarik uang kertas. Gubernur Bank Indonesia Boediono, Rabu (29/4), menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/16/PBI/2009 tentang Perubahan PBI No 2/25/PBI/2000 mengenai Pengeluaran dan Pengedaran Uang Pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 2000.

Uang tersebut digantikan pecahan Rp 1.000 yang terbit 29 April 2009. Bentuk dan desain kedua pecahan Rp 1.000 itu sama. Yang berbeda hanyalah tanda tangan yang tertera. Di pecahan sebelumnya, tanda tangan yang tertera milik Deputi Gubernur Senior BI dan Deputi Gubernur BI. Sementara itu, di pecahan Rp 1.000 terbaru, Gubernur BI dan Deputi Gubernur BI yang menandatangani.

Perubahan lain adalah keterangan tahun pencetakan uang. Di pecahan tahun 2000, keterangan terletak di bagian muka uang kertas setelah tulisan Perum Percetakan Uang RI. Di pecahan emisi tahun ini, keterangan itu berada di atas tulisan Dewan Gubernur.

Namun, BI menegaskan, uang kertas pecahan Rp 1.000 tahun 2000 masih tetap berlaku. BI akan melakukan penarikan secara bertahap, tanpa menyebut waktu akhir berlakunya uang emisi 2000.

Akhir tahun lalu BI menarik uang kertas yang diteken oleh Gubernur BI yang lama, yaitu Burhanuddin Abdullah yang kini sudah pensiun dan menjalani hukuman sebagai terpidana korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).

Empat uang kertas yang mulai ditarik sejak akhir tahun lalu adalah pecahan Rp 5.000, Rp 10.000,  Rp 20.000, Rp 50.000, dan pecahan Rp 100.000. (Syamsul Ashar/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

Whats New
Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com