Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: "Disclaimer" Lima Kali Berturut-turut Bukan Berarti Kiamat

Kompas.com - 17/06/2009, 12:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk kelima kalinya dalam masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini disclaimer atau tidak memberikan pendapat terhadap laporan keuangan pemerintahan pusat (LKPP) tahun 2008 . Namun menurut BPK hal tersebut bukanlah akhir dari segalanya.

 "Lima kali mendapat opini disclaimer bukan berarti kiamat, dari tahun-ketahun LKPPP menunjukkan peningkatan," ujar Syafrie A. Baharudin, Auditor Utama keuangan Negara II BPK dalam Media Workshop LKKP Tahun 2008 , di gedung BPK, Rabu ( 17/6 ).

Pada tahun 2007 , BPK menemukan masalah yang mendapat opini, untuk tahun ini menurun menjadi 6 Departemen yang mendapat opini tersebut. Jika pemerintah terus meningkatkan LKPP, Syafri meyakini LKPP mendatang tinggal 5 permasalahan saja.

Ia memaparkan saat ini pemerintah telah melakukan beberapa perbaikan LKPP. "Sekarang tidak ada lagi pembatasan lingkup pemeriksaan pajak, BPK telah dapat melihat soft copy, tapi kita belum bisa melihat SPTnya," ujar dia.

Selain itu, dalam LKPP tahun ini, pemerintah juga telah menerbitkan Laporan Keuangan Badan Usaha Negara. Pemerintah juga telah sistem penerimaan negara dan menyelesaikan sebagian revaluasi aset, pengungkapan rekening 600 , perbaikan administrasi pinjaman luar negeri dan menurunkan pos suspen.

Lebih jauh, Syafri menerangkan walau LKPP dari tahun ketahun semakin membaik, pemerintah harus memberikan perhatian lebih lagi, karena dalam LKPP tahun 2008 masih terdapat masalah yang berpengaruh signifikan terhadap penyajian laporan keuangan.

Temuan tersebut pada penerimaan perpajakan diantaranya tidak terekonsiliasi, senilai Rp 3,4 triliun tercatat di SAU (sistem akuntansi umum) tetapi tidak tercatat di SAI (sistem akuntansi instansi), sebaliknya Rp 2,9 triliun tercatat di SAI tapi tidak tercatat di SAU.

Selain itu, piutang pajak sebesar Rp 231 miliar dan penihilan saldo negatif piutang pajak sebesar Rp 767,76 miliar tidak didukung sumber dana yang memadai.

Pengakuan penarikan hutang luar negeri belum dapat direkonsiliasi sebesar Rp 27,88 triliun. Selain itu, perbedaan fisik dan SAL (sisa anggaran lebih) belum dapat ditelusuri. "Kalau temuan-temuan signifikan tersebut terus diperbaiki, bisa saja tahun depan BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com